unescoworldheritagesites.com

Dua Pejabat PT WK Gerogoti Anggaran 14 Proyek Kontruksi - News

KPK

JAKARTA:  Penyidik KPK akhirnya  menetapkan Fathor Rahman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek.

Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (19/12/2018)  menyebutkan, Fator dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.

Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas pekerjaan ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fator dan Yuly. Oleh keduanya, uang ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, Fator dan Yuly serta  pelaku lainnya  diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya. Adapun ke-14 proyek fiktif yang terindikasi korupsi antara lain proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat dan proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.

Berikutnya proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat, proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta, proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten, proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas serangkaian perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum tersebut,  Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WK) I Gusti Ngurah Putra menonaktifkan kedua pejabat Waskita tersebut. “Sudah (nonaktif) setelah ditetapkan tersangka. Secara internal untuk menjalankan good corporate governance (GCG), tentu yang bersangkutan kami nonaktifkan dari jabatannya,” kata I Gusti.

Gusti menambahkan, pihaknya dan manajemen Waskita merasa prihatin atas kejadian ini. Untuk itu, ia menyerahkan dan mendukung proses hukum di KPK.  Namun Gusti juga mengatakan akan tetap memenuhi hak karyawannya untuk mencarikan kuasa hukum..

KPK sebelumnya telah mencegah sejumlah mantan pejabat Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kementerian PUPR untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah.

Mereka antara lain, Fathor Rahman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast; Fakih Usman, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan Pitoyo Subandrio, mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR.

Pencegahan sudah diberlakukan mulai 6 November 2018 lalu. Terkait kasus  ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat