unescoworldheritagesites.com

KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Terkait Meikarta - News

Jubir KPK Febri Diansyah

 

JAKARTA: Penyidik KPK memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait penyidikan kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta sebagai saksi untuk tersangka NHY.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/1//2019), menyebutkan kelima anggota DPRD Bekasi itu yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.

Penyidik KPK meminta keterangan mereka soal Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) terkait peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, pada Mei 2017 lalu. Meikarta bakal dibangun di wilayah Cikarang Selatan, tepatnya Desa Cibatu.

KPK menduga uang suap dari kasus izin proyek Meikarta mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Aliran dana ini disebut berupa biaya perjalanan liburan ke luar negeri untuk para anggota DPRD beserta keluarganya.

Terkait liburan ke luar negeri itu, Febri memberi perhatian khusus. Sekalipun perjalanan itu dalam konteks dinas, dia berpendapat membawa serta keluarga tidak bisa dibenarkan.

Dalam penyidikan kasus Meikarta ini, KPK juga telah menerima uang pengembalian sejumlah Rp70 juta dari seorang unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Bekasi, pada Rabu (16/1/2019). Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp110 juta.

Total jumlah uang pengembalian yang diterima KPK dari anggota DPRD Bekasi saat ini adalah Rp180 juta.  "KPK mengingatkan agar pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lain terkait perizinan proyek ini," kata Febri.

"KPK mengingatkan agar pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lain terkait perizinan proyek ini," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin  juga telah melakukan pengembalian menggenapi Rp2,25 miliar dan 90 ribu dolar Singapura Febri mengatakan semua bukti pengembalian dari Neneng akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara kasus korupsi Meikarta.

Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan 270 ribu dolar Singapura terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapatkan bagian sebesar Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat