unescoworldheritagesites.com

Ny Maria Mohon Perlindungan Hukum Lagi Demi Kepastian Hukum - News

advokat Alexius Tantrajaya

JAKARTA: Tidak putus harapan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono dan penasihat hukumnya Alexius Tantrajaya SH MHum menggapai keadilan serta kepastian hukum. Dugaan kriminalisasi dan persidangan diduga sesat telah mereka lalui, tetapi perjuangan mereka tetap tidak pernah surut.

Mereka tetap berpikir bahwa republik ini negara hukum, maka apapun kendala dan rintangan berusaha mereka lewati. “Klien saya yang melaporkan tindakan pidana penipuan yang merugikan keluarganya, tetapi malah mereka yang dikiriminalisasi. Pengaduannya tidak digubris, padahal sudah sejak 2008 silam kasusnya  dilaporkan kepihak Bareskrim.  Itu artinya sudah 11 tahun lamanya, tapi tidak ada kepastian hukum.

“Hampir semua lembaga negara dan intuisi hukum sudah saya mintakan petunjuknya, tapi sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda perkara yang dilaporkan tersebut akan dituntaskan hingga ke penuntutan. Sementara waktu hanya tersisa tinggal satu tahun lagi laporan itu akan kadaluarsa sesuai KUHAP,” ujar advokat Alexius Tantrajaya SH MHum, penasihat hukum Ny Maria, di Jakarta, Jum'at (8/2/2019).

Pada Jum'at (8/2/2019) Alexius Tantrajaya dan Ny Maria meminta perlindungan hukum dan tindakan juga kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Drs Putut Eko Bayu Seno SH. “Kami minta laporan kami yang telah berjalan 10 tahun 6 bulan diberi kejelasan. Status para terlapor sampai saat ini masih saja sebagai terlapor,” demikian Alexius dalam suratnya No 03/MPH-Pid/ATR/II/2018 tanggal 8 Februari 2019 itu.

Sebelumnya, pada Rabu 6 Februari 2019 Alexius juga mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan permohonan agar LP yang mangkrak selama hampir sebelas tahun itu dapat diproses mengingat waktunya tinggal sedikit lagi. Permintaan ini sudah untuk kesekian karena sebelumnya juga pernah sebanyak dua kali dilaporkan ke Bareskrim ketika dijabat oleh Komjen Arief Sulistyo. Alexius berpikir Komjen Arief Sulistya terkesan sangat tegas dan paling berani dalam hal bersih bersih di lingkungan Polri. Sayangnya harapan Alexius itu kandas, karena Komjen Arief hanya 3 bulan saja menjabat sebagai Kabareskrim.

"Sekarang yang menjabat Kabareskrim baru kan Pak Idham Azis, mantan Kapolda Metro Jaya. Siapa tahu kabareskrim yang terkenal di bidang reserse dan tindakan pidana ini bisa memerintahkan anak buahnya untuk menuntaskan secara cepat kasus yang dilaporkan klien saya," kata Alexius.

Mangkraknya laporan polisi bernomor LP/449/K/VIII/Siaga III tanggal 8 Agustus 2008, sudah pernah direkomendasi oleh pihak Bareskrim agar diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun kemudian perkara ini ditarik kembali oleh Bareskrim untuk dilakukan penyidikan bahkan pelapor Ny Maria Magdalena Indriani telah mendapatkan SP2HP yang ke-7 kali dari pihak Bareskrim dimana perkara tersebut telah ditangani oleh Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

 Namun itu hanya berita baik sesaat, pihak Subdit V jatanwil Bareskrim belum juga menuntaskan perkara tersebut sampai kini.

Kasus yang dilaporkan Ny Maria adalah sengketa warisan. Pelapor Ny Maria Magdalena adalah istri almarhum Denianto Wirawardhana. Dari perkawinan mereka lahir dua anak yakni Randy William dan Cindy William (anak laki dan perempuan). Sebelumnya juga Denianto Wirawardhana telah menikah pada tahun 1977 dengan wanita Jerman, Ny Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai seorang anak laki-aki bernama Thomas Wirawardhana alias Thomas Lichte.

Denianto meninggal pada 21 Juni 2007.  Namun untuk menguasai harta warisnya, saudara saudara kandung Denianto yakni: Tn Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Nn Martini Suwandinata dan Ferdy Suryadi Suwandinata telah ditetapkan sebagai ahli waris almarhum Denianto dengan membuat Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2 Tanggal 11 Januari 2008 yang diterbitkan Notaris Rohana Frieta, SH.

Isi Akta No.1 dan Akta No.2 yang dibuat Notaris Rohana Frieta, SH menyatakan Denianto semasa hidupnya tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974 dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin. Akta No.2 menyatakan bahwa Lim Kwang Yauw cs sebagai ahli waris almarhum. Karenanya Lim Kwang Yauw cs berhasil mendapatkan warisan Denianto Wirawardhana berupa deposito di Bank Bumi Arta Rp 9.600.000.000, dua buah Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.

Pelapor Ny Maria khawatir para terlapor Lim Kwang Yauw cs menguasai aset Denianto berupa saham sebanyak Rp 100 miliar di RS Pluit dengan cara dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakrta Utara atas permohonan para terlapor dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2 Tertanggal 11 Januari 2008 yang menjadi obyek Laporan Polisi No.449 tanggal 8 Agustus 2008 tersebut. Untuk itulah Alexius Tantrajaya dan Ny Maria Magdalena memohon tindakan hukum kepada Kabareskrim Polri untuk melindungi hak pelapor dan anak-anaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat