unescoworldheritagesites.com

Korupsi Di Garuda Indonesia Segera Digelar Di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Emirsyah Satar

JAKARTA: Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia bakal digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu dekat. Hal itu bias dipastikan karena KPK akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Syarif, lembaganya akan segera melimpahkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia setelah pertemuan KPK dengan delegasi kedutaan Inggris untuk Indonesia. "Kasus itu akan segera rampung, dan dikirim ke pengadilan," kata Laode di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Penyidikan kasus ini, menurut Loade,  rampung berkat bantuan komisi antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (SFO) yang memiliki hubungan baik dengan KPK. Sehingga, dokumen dari Inggris dibutuhkan KPK yang berhubungan dengan kasus ini bisa terpenuhi. "Kami berterima kasih kepada SFO, karena dokumen kami butuhkan, sudah tiba di KPK," jelas Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Emir juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan mesin pesawat terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Kasus ini atas tindak lanjut laporan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) yang telah mempublikasikan hasil penyelidikannya terkait suap Rolls-Royce Plc di enam negara, termasuk Indonesia.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tanri Abeng menyebutkan, kurangnya pengawasan dari komisaris perusahaan membuat BUMN banyak terkena kasus. Untuk itu, BUMN diminta memberdayakan dewan komisaris, sehingga tak lagi kena kasus. "Sistem pengawasan itu tidak bisa sekali tiga bulan, harus setiap hari, dan itu tugasnya dewan komisaris. Jadi, kalau ada kelemahan, waktu saya (jadi) menteri saya mengatakan berdayakan yang namanya dewan komisaris," ujarnya.

Menurutnya, komisaris jangan hanya tahu memberikan tanda cap atau tanda tangan. Komisaris, katanya, harus melakukan pengawasan rutin dan dapat mencegah kasus-kasus seperti itu terjadi kembali.

"Jadi mereka jangan hanya tanda tangan cap setuju tetapi, setelah setuju harus melakukan pengawasan dan pengawasan itu adalah tugas yang rutin bukan hanya sekali sebulan atau sekali tiga bulan," kata Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Dia menambahkan dewan komisaris harus mengecek rutinitas perusahaan yang dipimpinnya. Untuk itu, perlu ada sebuah sistem pengawasan yang lebih baik. Sebab, pengawasan yang baik itu berawal dari persetujuan dari Dewan Komisaris. "Jadi tidak bisa begitu, waktu saya (komisaris) di Telkom dulu, saya mensyaratkan seluruh investasi di atas Rp 100 juta harus melalui persetujuan dewan komisaris," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat