unescoworldheritagesites.com

Meski Permohonan JC Ditolak Hakim, Eni Terima Hukuman - News

terdakwa Eni Saragih

JAKARTA: Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR  Eni Maulani Saragih menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara enam tahun, dan dicabut hak politik. Meski permohonannya akan JC ditolak majelis hakim, pengurangan dari tuntutan JPU KPK dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

"Bu Eni sudah menyatakan menerima putusan, karena dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi beliau. Tuntutannya kan memang 8 tahun, tapi karena di dalam vonis sudah dikurangi jadi 6 (tahun) akhirnya beliau terima," ujar Fadli Nasution, salah satu penasihat hukum Eni di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Dr Yanto mengapresiasi sikap terdakwa bahkan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana. Namun ketika ditanya kapan Eni akan mulai membayar denda dan uang pengganti, sang kuasa hukum Fadli Nasution akan melihat apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Kita tunggu dulu putusan sudah inkracht. Setelah itu, secara bertahap akan dicicil sesuai dengan kemampuan yang ada," kata Fadli.. 

Eni menjadi tersangka kedua yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi proyek tambang PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada pengusaha Johannes Kotjo yang sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan. Namun, KPK tidak menerima vonis tersebut sehingga mengajukan banding. 

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (1/3) menyatakan Eni terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dijatuhi vonis enam tahun bui, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Mantan Wakil Ketua Komisi VII itu juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," kata Yanto. Majelis hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa penahanannya.

Eni menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Gratifikasi itu diterima Eni dari beberapa pengusaha dan direktur yang memiliki perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Yakni Direktur PT Smelting (Prihadi Santoso) senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect (Herwin Tanuwidjaja) senilai Rp100 juta dan SGD40 ribu, pemilik PT Borneo Lumbung Energi Metal (Samin Tan) senilai Rp5 miliar dan Presiden Direktur PT Isargas (Iswan Ibrahim) senilai Rp250 juta. Sementara, total uang yang sudah dikembalikan oleh Eni ke KPK mencapai Rp4,6 miliar.

Eni merupakan terdakwa kedua yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi proyek tambang PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada pengusaha Johannes Kotjo yang sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan. Namun, KPK tidak menerima vonis tersebut sehingga mengajukan banding. Selain itu, masih ada mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang masih menjalani persidangan kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka baru yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi Metal, Samin Tan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat