unescoworldheritagesites.com

Korban Di Medsos ,Tersangka Perkosaan Diringkus Tim Resmob PMJ - News

Tim Resmob ungkap sejumlah kasus kejahatan

JAKARTA: Kasus penculikan dan pemekosaan dengan modus merayu melalui media sosial, diungkap Tim Resmob Polda Metro Jaya  (PMJ).

Pelaku berinisial DS yang berkenalan melalui media sosial langsung mengajak bertemu korban berinisial L, pada Sabtu (26/1/2019).

Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jl Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan berjanji akan mengenalka korban kepada orangtuanya.

 “Korban dijanjikan akan dikenalkan ke orangtua pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019)

Namun setelah sampai di rumah pelaku, korban langsung disekap dan diperkosa belasan kali oleh pelaku,” sambungnya.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi dan pada bagian kemaluan serta terdapat luka cakaran di dada dan pelipis berontak.

ADtas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat