unescoworldheritagesites.com

Hakim Tabrak SEMA Kalau Sampai Praperadilan Buronan Dikabulkan - News

Jubir MA Dr Andi Samsan Nganro SH MH

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) melarang seseorang pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron mengajukan praperadilan. Jubir MA  Dr Andi Samsan Nganro SH MH menegaskan hal itu menanggapi adanya upaya praperadilan dilakukan buronan pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko dan anaknya Irianto Ongko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Upaya permohonan praperadilan yang diajukan buronan itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 tahun 2018 tentang Larang Praperadilan Bagi DPO,” ujar Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jum'at (5/4/2019).

Pendapat hampir sama dikemukakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH. Dia menyebutkan praperadilan harus dihadiri secara langsung oleh pemohonnya. “Berarti buronan tidak bisa mengajukan praperadilan,” tegasnya.

Pengemplang BLBI  triliunan rupiah, Kaharudin Ongko dan anaknya Irianto Ongko saat ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal tersangka yang masuk dalam DPO tidak diperkenankan mengajukan praperadilan.

Melihat kenyataan itulah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH)  mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mendesak hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka koruptor kakap tersebut.

“Hakim harus tolak praperadilan yang diajukan Kaharudin Ongko dan Irianto Ongko. Mereka adalah koruptor BLBI pengemplang triliunan uang negara yang kini bersembunyi di Singapore,” kata Andi Ullah, Koordinator Lapangan (Korlap) AMPUH.

AMPUH mengingatkan hakim agar sadar bahwa Kaharudin Ongko dan Irianto Ongko adalah buronon dan sudah jadi tersangka. AMPUH juga berharap hakim jangan main “mata” dengan koruptor BLBI tersebut.  “Kami akan mengawal praperadilan ini, jangan sampai hakim bermain dengan pengemplang uang rakyat.” ujarnya.

AMPUH mendapat info bahwa  dua pengusaha hitam itu akan dengan mudah mendapatkan putusan praperadilan sebagaimana diinginkan karena ada pihak yang memback-up mereka. “Jadi, integritas, moral, netralitas, dan independensi hakim yang menangani praperadilan ini benar-benar dipertaruhkan. Diterima praperadilan, selain tabrak SEMA berarti ada apa-apanya,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat