unescoworldheritagesites.com

KPK Tidak Akan Menangguhkan Masa Tahanan Romahurmuziy - News

tersangka Romahurmuziy

JAKARTA: Masa penahanan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy kecil kemungkinannya ditangguhkan terkait penyakit yang dideritanya. Penyidik KPK cenderung memilih membantarkan dari tahanan KPK  untuk menjalani perawatan medis di RS Polri.

Terbukti tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu telah mendapatkan pembataran sejak 2 April 2019 lantaran menjalani perawatan medis di RS Polri. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rommy sampai saat ini masih dibantarkan dan belum bisa diperiksa kembali atas perkaranya. "Tersangka (Rommy) masih dibantarkan, belum kembali ke Rutan," kata Febri di Jakarta, Jumat (5/4/2019). 

Febri mengaku tidak berwenang menjelaskan penyakit Rommy. Namun dia memastikan pembatantaran ini dilakukan karena Rommy berdasarkan hasil pengecekan dokter internal KPK harus dirawat di RS luar Rutan.

Ditanyai masalah biaya, Febri mengungkapkan Rommy ditanggung pihak BPJS yang sumbernya dari anggaran KPK. Namun, kata  Febri, bila biaya perawatan melebihi limit BPJS, maka akan ditanggung oleh Rommy sendiri.  "Kalau masih batas tanggungan BPJS, maka menggunakan anggaran? KPK. Jika lebih, menjadi tanggungan masing-masing," kata Febri. 

Terkait kasus mantan Ketua Umum PPP ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendy.  Sofian diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Selain Sofian Effendy, penyidik juga memeriksa tiga orang anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama. Ketiga orang itu yakni Hilal Sirrika Kholid, Siti Lailirita, dan Nurlis. "Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (Rommy)," kata Febri.

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK juga  mengaku menerima banyak laporan bahwa Rommy bermain di banyak daerah di Tanah Air. Untuk itu, Rommy diduga dibantu pihak internal Kemenag. Sejumlah nama oknum kini telah dikantongi penyidik KPK. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum-oknum tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat