unescoworldheritagesites.com

KPK Awasi Ketat Perawatan Romahurmuziy Di RS Polri - News

tersangka Romahurmuziy

JAKARTA: Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi terus tersangka mantan Ketua Umum PPP  Romahurmuziy alias Rommy ‎selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur. Tujuannya  mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti memengaruhi saksi dan lain-lain.

"‎KPK tentu juga harus melakukan pengawasan-pengawasan di manapun itu," kata Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

Semua tersangka yang dibantarkan penahanannya akan diawasi ketat oleh KPK karena regulasinya mengatur demikian. Sebab, aturan-aturan terkait penahanan KPK juga berlaku bagi tersangka yang menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan soal pengawasan agar tersangka tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terkait kasusnya seperti memengaruhi saksi dan lain-lain, menurut Febri, RS Polri tentunya mempunyai prosedur soal pembesukan. Selama pembantaran ini masa penahanan Rommy tidak dihitung untuk nantinya dipotong setelah ada vonis hakim.

"Kalau di RS Polri itu kan ada mekanismenya ya, tidak sembarangan orang kemudian bisa datang ke ruang rawat inap, apalagi ruang rawat inap untuk pembantaran, ada ketentuan-ketentuan khususnya di sana," katanya. KPK sendiri akan berkoordinasi dengan pihak Polri untuk memastikan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pertemuan dengan pihak lain atau pelanggaran-pelanggaran yang lain.

KPK menetapkan  Romahurmuziy‎ (Rommy) selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketum PPP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait meloloskan Muafaq Wirahadi dan Haris ‎Hasanuddin dalam seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Rommy diduga ‎bersama-sama dengan pihak di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi yakni untuk kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim.

Mengenai biaya pengobatan Rommy, KPK  menyatakan menanggung penuh biaya perawatan tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu di Rumah Sakit Polri. KPK menyatakan akan membiayai perawatan itu bila tindakan medis yang dilakukan masih masuk dalam ruang lingkup pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK).
"Untuk tindakan medis dalam bentuk apapun, sepanjang masih dalam batasan nilai yang dilingkupi oleh BPJS, maka KPK dapat menanggungnya," katanya.

KPK membantarkan penahanan eks Ketua Umum PPP itu di RS Polri, di Jakarta Timur sejak 2 April 2019. Rommy, dirujuk ke rumah sakit karena fasilitas kesehatan di rutan KPK tidak bisa menangani perawatan sakitnya.

Rommy sudah mengeluh sakit sejak lima hari ditahan KPK. Karena keluhan itu, KPK sempat membatalkan pemeriksaannya pada 21 April 2019. Saat akhirnya diperiksa keesokan harinya, Rommy menjelaskan sedikit soal sakitnya.

Rommy mengatakan punya penyakit yang sudah lama diderita dan belum diperiksa sejak ditahan. Karena itu, dia sempat dua kali minta dirawat di luar rutan. Rommy beralasan fasilitas kesehatan di rutan tidak bisa merawat sakitnya. "Makanya saya minta keluar," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat