unescoworldheritagesites.com

Terbesar Dalam Sejarah, Polri Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang Ke LN - News

Tersangka anggota jaringan pengiriman TKI Ilegal

JAKARTA : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri menangkap 8 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anggota jaringan di Maroko, Turki dan Timur Tengah. Jaringan mereka telah memakan korban lebih dari 1.000 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut adalah kasus perdagangan orang terbesar yang pernah diungkap Polri.

"Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini adalah kasus yang terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang. Ini juga merupakan kegiatan transnational organized crime. Kita prihatin dengan kejadian ini," kata Dedi di Bareskrim Polri, Selasa (9/4/2019).

Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia secara ilegal sebanyak 1.500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah.

Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan hingga mencapai Rp7 juta.

Namun pada kenyataannya, para korban tidak mendapatkan gaji dan selalu dianiaya oleh majikan.

 "Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar," kata mantan Kapolres Jakarta Barat ini 

 Menurutnya, modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika  batal berangkat, korban harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.

 "Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu," katanya.

 Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Para tersangka terbagi menjadi empat jaringan. Jaringan Turki masing masing

1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda

2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha

 Jaringan Suriah:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat