unescoworldheritagesites.com

Lakukan Pembunuhan Sadis, Suami-Istri Divonis Mati - News

saat ditemukan mayat korban pembunuhan suami-istri

CIBINONG: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis mati pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan mayat dalam drum, Selasa (23/4/2019). Mendengar itu, kedua terdakwa atas nama Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih tampak kaget namun hanya kuasa menunduk lesu. Sementara menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Dasep, pelaku lainnya divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang putusan. Menurut majelis hakim, ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Inti dari putusan perkara untuk terdakwa Nurhadi dan Sari Murniasih mereka  dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk  terdakwa atas nama Dasep itu dijatuhkan hukuman selama 10 tahun," ujar Juru Bicara PN Cibinong, Chandra Gautama, Selasa (23/4/2019).

Chandra mengungkap vonis mati untuk Nurhadi dan Sari lantaran keduanya dinilai berperan sebagai aktor intelektual atau  otak pelaku pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2018.

"Dari tingkat kejahatan pidananya, perbuatan mereka, khususnya suami istri itu dianggap sadis oleh majelis hakim karena itu hukumannya  mati. Tentu mejelis hakim  menpunyai pertimbangan khusus suatu perkara hingga vonisnya maksimal," terangnya.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Nurhadi dan Sari menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan cara menusuk dua kali dada kiri Dufi menggunakan pisau. "Sehingga menyebabkan matinya Dufi. Sedangkan Dasep diputus 10 tahun karena hanya membantu membawa sekaligus membuang mayat saja," kata Chandra.

Kini pihaknya menunggu langkah hukum ketiga terdakwa, karena memiliki waktu selama satu pekan untuk menerima putusan ataupun mengajukan  banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

Kedua terdakwa yang divonis mati tersebut tentu saja belum bisa dieksekusi. Sebab, putusan perkaranya belum mempunyai  kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Setelah tidak ada upaya hukum lagi, dalam arti dilakukan mulai dari PN, banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), semuanya sudah dilakukan. Baru jaksa mengeksekusinya. Tetapi tentu saja jika mereka mempergunakan semua upaya-upaya hukum biasa dan luar biasa itu," tuturnya.

Menurut Chandra, sekarang Mahkamah Agung (MA) sudah membuat penanganan suatu perkara menjadi terukur waktunya atau menjadi lebih cepat. Misal di pengadilan tingkat pertama  paling lama lima bulan, di tingkat banding  paling lama lima bulan juga, di MA paling lama lima bulan, tinggal jumlahkan. Itu paling lama. “Kalau ada upaya hukum luar biasa yaitu PK  waktunya  sekitar lima bulan juga," tutur Chandra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat