unescoworldheritagesites.com

Jamwas Kejaksaan Agung Diminta Awasi Rentut Judi Online - News

Kejaksaan Agung

JAKARTA: Aparat Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung diminta memonitoring sekaligus mengawasi persidangan tiga pengelola judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pasalnya, kakitangan atau suruhan pengelola judi online yang bermarkas di luar negeri itu sudah tampak kasak-kusuk mencari pihak-pihak yang bisa mengurus hukuman terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Merry Andrian dan Vicky Armando menjadi ringan atau hanya bulanan saja. Untuk itu disebut-sebut, ketiga terdakwa yang dalam persidangan sempat menyangkal isi berita acara pemeriksaan sia menggelontorkan uang miliaran rupiah.

“Dalam pengurusan rencana tuntutan tentunya ke Kejaksaan Agung, mereka siap menaburkan uang miliaran rupiah. Jika di Kejaksaan Agung sudah ada yang bisa memberi jaminan, maka mereka siap pula menggelontorkan uang miliaran rupiah agar hukumannya dari majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tugiyanto SH MH bulanan pula,” ujar salah satu sumber di PN Jakarta Utara, Jumat (3/5/2019).

Menurut sumber yang tidak mau disebut jati dirinya  itu, sampai pekan pertama Mei belum ada oknum dari Kejaksaan Agung atau makelar kasus (markus) yang bisa menjembatani keinginan pengusaha ilegal itu. Namun kakitangan ketiga terdakwa diakui sudah bisa masuk ke oknum-oknum jajaran pers. Bahkan disebutkan, oknum yang dikategorikan lebih cocok sebagai preman pers itu menjandikan dirinya siap sebagai jembatan ke Kejaksaan Agung. Tetapi ketika ditanya siapa oknum itu, sumber tersebut berkata akan tahu sendiri jika dilakukan pemantauan di lapangan.

Terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Merry Andrian dan Vicky Armando dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang ITE. Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap mereka pun menjadi cukup berat. Untuk pasal 303 saja ancaman hukuman maksimalnya tidak kurang dari 10 tahun penjara. Belum lagi Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang TPPU yang memungkinkan mereka dimiskinkan.

Sumber itu berharap, pengenaan Pasal 303, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang TPPU kepada pengelola perjudian online yang menggerus miliaran rupiah duit orang Indonesia kemudian dikucurkan ke luar negeri jangan hanya sekedar jadi alat bargaining atau tawar-menawar tuntutan dan vonis. Tetapi benar-benar dijadikan sebagai bahan pelajaran agar pengusaha-pengusaha jangan lagi terjadi menjadi pengelola judi ilegal di Tanah Air dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. “Harus ada sebagai percontohan. Kalau ketiga pengelola judi internasional ini dihukum berat, sudah pasti yang ingin mencobanya akan berpikir beberapa kali sebelum terjun ke judi dunia maya ini,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat