unescoworldheritagesites.com

KPK Bantah Seluruh Dalil Romahurmuziy Dalam Praperadilan - News

KPK

JAKARTA:  Tim Biro Hukum KPK  membantah seluruh dalil keberatan tim pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam sidang praperadilan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Menurut KPK, tim pengacara Rommy telah gagal paham memahami kewenangan yang diamanatkan kepada lembaga antirasuah ini lewat Pasal 11 UU KPK.

"Pemohon menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dalam kasus ini, KPK memandang semestinya hal ini dapat dipahami bahwa Pasal dikenakan terhadap Pemohon memang bukan Pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Evi Laila, perwakilan Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy--melalui pengacara Maqdir Ismail--menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.

Uang itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin usai terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Uang diberikan saat Lukman hadir di salah satu kegiatan di pesantren. "Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap tim biro hukum KPK.

Evi menjelaskan, KPK telah memastikan tersangka Rommy diproses dalam kasus ini sebagai Anggota DPR-RI sehingga masuk sebagai kualifikasi Penyelenggara Negara. Evi pun membantah bila operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK tidak prosedural. Menurut Evi, KPK telah mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP. "Jadi pemohon keliru mengatakan OTT dilakukan secara tidak sah," tegas Evi.

Kepada tim pengacara pemohon, Evi menerangkan proses penyidikan dilakukan KPK usai terdapat minimal 2 alat bukti, termasuk bukti Penyadapan dan permintaan keterangan, serta bukti lain yang dilakukan dalam proses Penyelidikan. "Poin tersebut cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, seolah KPK harus lakukan Penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak hakim praperadilan," tutur Evi.

Dalam UU,  KPK bersifat lex specialis karena mengatur secara khusus di Pasal 44 UU KPK yang kurang lebih menegaskan bahwa Penyidikan dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Jika dihubungkan dengan aturan di Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang definisi tersangka sebagai 'seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana', maka KPK memandang dilakukannya penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka adalah sesuatu yang sah menurut hukum. "Dengan demikian, KPK berkesimpulan seluruh dalil pemohon (RMY) keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,"  kata Evi.

Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag,  KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut. KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Menag-kah atau pejabat Kemenag? Tunggu saja perkembangan penyidikannya oleh KPK.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat