unescoworldheritagesites.com

Jamwas Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Kajari Manado - News

Kejaksaan Agung

JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui  Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) tengah mengkaji pengaduan pengusaha John Hamenda terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Mariyono kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait percepatan berkas perkara John Hamenda soal penggelapan hak atas tanah dinyatakan lengkap atau P21.

Jamwas Yusni menyatakan laporan pengaduan  John Hamenda tersebut kini sedang ditelaah dan diteliti Inspektur Lima Mangihut Sinaga. “Laporan pengaduan  John Hamenda memang masuk dan sudah kami terima. Tapi sekarang ada di Inspektur Lima dan sedang diteliti dan ditelaah,” ujar Yusni di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Terkait dugaan suap melatarbelangi percepatan berkasa dinyatakan lengkap (P21), Yusni menyatakan semuanya akan diteliti.  “Dugaan suap itu juga kami  teliti,” ujarnya

John Hamenda melalui kuasa hukumnya Napal Januar Sembiring mengadukan Kajari Manado Mariyono kepada Jaksa Agung HM Prasetyo karena perkara kliennya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Manado. “Selain itu ada upaya Kejari Manado mempercepat pelimpahan berkas klien kami ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Napal.

Padahal, kata Nafal, sesuai surat Jampidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 kepada Kajati se-Indonesia perihal penanganan perkara pidana yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Poin keenam surat Jampidum menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dipending sampai tunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya.

Hal itu mengacu pada pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahman Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980. Sedang poin ketujuh surat Jampidum, jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Agung sebelum berkas perkara dinyatakan P21 atau sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Napal, kliennya saat ini  sedang menggugat para pelapor  secara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah di kota Manado melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018.  “Kami pun minta Kejaksaan Agung gelar perkara klien kami secara internal,” ujarnya.

Kliennya juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No 263/II/Bareskrim dengan terlapor yaitu Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Deny Wibisono Saputra dengan sangkaan melanggar pasal 266, 372 dan 385 KUHP.  Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar  juga turut dilaporkan dalam STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan sangkaan melanggar pasal 421 KUHP.

Dalam cacatan News.id, John Hamenda berulangkali pula terlibat perkara di Jakarta. Jauh sebelum ini dia sempat duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus tanah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat