unescoworldheritagesites.com

KPK Bantarkan Kembali Tersangka Romahurmuziy Alias Rommy - News

tersangka Rommy

 

JAKARTA:  Penyakit yang diderita Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali kronis. Takut terjadi apa-apa di dalam tahanan, KPK  kembali membantarkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY) ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tersangka RMY dibawa kembali  ke RS Polri," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter KPK menunjukkan Romahurmuziy mesti kembali menjalani rawat inap. "Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," jelas Febri.

Ini kali kedua Romahurmuziy dibantarkan ke RS Polri. KPK pun masih enggan membeberkan penyakit yang diderita tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Rommy  sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Rommy,  KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Namun, mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator atau JC ke KPK  terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. "Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," tutur Febri Diansyah.

KPK belum memberi jawaban dan masih mempertimbangkan pengajuan tersebut. KPK harus melihat keseriusan tersangka dan sikap kooperatif dalam upaya mengungkap praktik rasuah di lingkungan Kemenag. "Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," kata Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat