unescoworldheritagesites.com

KPK Terus Telisik Kasus Jual Beli Jabatan Di Kemenag - News

Menag Lukman Hakim

JAKARTA:  Penyidik KPK memanggil mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-raniry Aceh, Farid Wajdi Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy dan menyeret-nyeret nama Menag Lukman Hakim.


"Benar saya akan diperiksa KPK tanggal 18 Juni nanti," kata Farid, Kamis (13/6/2019).  Farid diminta menjumpai penyidik KPK Petrus Silalahi. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Selasa 18 Juni sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor KPK Jakarta.

Surat tersebut diteken pada 29 Mei lalu. Dalam surat disebutkan, Farid dipanggil 'untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama Rl tahun 2018-2019, yang diduga dilakukan tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku Anggota DPR Rl Periode 2014-2019'.

Dalam surat, pekerjaan Farid tertulis sebagai PNS di Kemenag. Dia pun mengaku siap memenuhi panggilan KPK tersebut. "Saya akan datang, tidak ada yang memberatkan," jelas Farid. Dia mengaku sebelumnya tak pernah berhubungan dengan mantan Ketum PPP itu. "Tidak pernah berhubungan dengan Rommy," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Cholis, membenarkan ada intervensi Menteri Agama Lukman Hakim  terkait seleksi calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Cholis mengatakan, bentuk intervensi Lukman yakni tidak mengindahkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tidak meloloskan Haris dalam tahapan seleksi. Haris sedianya tidak lolos persyaratan administrasi karena pernah terkena sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan selama lima tahun dan baru menjalani masa sanksi tersebut tiga tahun.

Cholis menambahkan, Lukman tahu adanya surat rekomendasi tersebut tetapi tetap memerintahkan panitia seleksi memasukkan nama Haris. Alasannya pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim dan mengetahui kompetensinya. "Saya sudah hitung, meskipun risikonya disuruh membatalkan," kata Cholis.

Perintah Lukman memasukkan Haris ke daftar calon Kakanwil Kemenag Jatim juga tidak disetujui beberapa anggota panitia seleksi. Hanya saja penolakan tersebut tidak berpengaruh. Guna mengakali agar Haris lolos seleksi, Cholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi memberikan nilai tinggi terhadap makalah Haris. "Kebetulan saya belum beri nilai makalah, sehingga saya memberikan nilai makalah lebih tinggi," kata Cholis.

Terdakwa Haris didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta. Dia juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat