unescoworldheritagesites.com

Sidang Kasus Gus Nur Diwarnai Kericuhan - News

Istimewa

SURABAYA: Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang memposisikan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/6/2019), sempat diwarnai kericuhan. Sementara Gus Nur sendiri membenarkan video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' yang berdurasi 1 menit 26 detik itu, dibuat dirinya.

Menurut Gus Nur, video yang asli berdurasi 28 menit. "Semua yang diputar itu adalah video saya asli wajah saya, asli suara saya," ujarnya, Kamis (13/6/2019).

Sementara keributan di depan kantor PN Surabaya terjadi saat massa Banser, Ansor, dan Lesbumi meneriaki seseorang pria berjenggot putih  mengenakan peci warna biru, untuk meminta maaf. Massa tidak terima karena pria bernama Salim Ahmad itu mengkaitkan KH Nuruddin A Rahman yang merupakan Rais Syuriah PWNU Jatim, dan bertindak sebagai saksi dalam persidangan.

Massa meminta Salim menarik kembali ucapannya. Massa diwakili Zazuli meminta Salim untuk  meminta maaf secara tertulis kemudian membacakannya di Kantor PWNU Jatim. "Apa yang sampeyan sudah kamu lakukan itu secara konsitusi melecehkan marwah dan martabat," ujar Zazuli.

Insiden itu dipicu oleh ucapan Salim yang menyebut 'PKI lewat, PKI lewat' saat KH Nuruddin melintas di dekatnya. Massa yang mendengar langsung bereaksi dengan mencegat Salim yang hendak keluar, tapi ketakutan dan berlari kembali masuk ke gedung pengadilan.

Polisi akhirnya membawa Salim ke hadapan massa Banser. "Saudara-saudaraku Ansor, Banser, NU, ulama, dengan ini saya minta maaf atas ketersinggungan sampean (kalian, red)," ujarnya.

Sementara dalam kesaksiannya di persidangan, KH Nuruddin mengaku mendapatkan video Gus Nur dari sebuah WhatsApp Group, GUIB Jatim, yang di dalamnya terdapat para anggota lintas ormas Islam. Merasa ada perkataan Gus Nur yang tidak pantas, dia membagikan video itu ke WhatsApp Group PWNU Jatim untuk meminta pendapat pengurus NU yang lain.

Menurutnya apa yang dikatakan Gus Nur dalam videonya adalah perbuatan yang tak pantas, apalagi hal itu dilakukan oleh seorang yang mengklaim dirinya sebagai pendakwah atau ulama. Dalam video tersebut, Gus Nur sempat melontarkan kata-kata tak pantas dan sempat menantang Kiai NU untuk berdebat.

Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018 dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Gus Nur dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat