unescoworldheritagesites.com

PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu Pastikan Vila Di Pulau H Tak Miliki IMB, Dewan Minta Gubernur Anies Panggil Pengembang - News

Salah satu vila mewah di Pulau H, Kepulauan Seribu diduga tidak memilki IMB.

JAKARTA: Belasan vila mewah di Pulau H (semula bernama Pulau Tengah) wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu yang dibangun oleh pengusaha yang juga CEO PT Tiphone Mobile Indonesia, Hengky Setiawan dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMG).

Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Budi Ismanto.

Ia memastikan bahwa IMB rumah (vila) menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga yang dipimpinnya.

"IMB rumah atau vila itu tupoksi kami yang menerbitkan. Pengawasan dilakukan oleh Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kepulauan Seribu. Nah kami belum pernah menerima permohonan IMB vila di Pulau H," ujar Budi Ismanto kepada News melalui telpon.

Budi bersama Wakil Kepala Dinas PTSP sedang melakukan peninjauan di lapangan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (1/8/2019). "Saya bersama Pak Wakil Kepala Dinas PTSP sedang meninjau fasilitas yang sedang mengajukan izin kepada kami," katanya.

Budi menyatakan kaget bahwa ada pembangunan vila mewah tanpa mengajukan IMB.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik minta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk merespon cepat atas fakta pembangunan vila tanpa IMB, dan mendesak kepada Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan memerintahkan Dinas Citata DKI mengaudit pemberian rekomendasi pembangunan vila mewah itu.

"Kita minta agar Gubernur Anies segera memanggil pengembang yang nekat membangun vila di pulau privat tanpa IMB itu," kata politisi senior ini. M Taufik , yang juga Ketua DPD Partai Gerindra  DKI ini menegaskan, pemilik pulau-pulau privat di Kepulauan Seribu, mengacu pada UU memang diperbolehkan membangun properti, namun harus sesuai ketentuan yang ada .

"Kalau membangun vila mewah dijual dengan harga puluhan miliar tetapi tanpa memiliki IMB ini sangat keterlaluan. Pengembang itu harus dikenai sanksi berat," kata Taufik menegaskan.

Jika benar Hemgky Setiawan membangun vila mewah di pulau H, tanpa IMB, maka kasus ini menjadi pintu masuk bagi Pemprov DKI untuk mengaudit seluruh properti di teman destinasi wisata Kepulauan Seribu.

"Tidak hanya bangunan vila yang dibangun Hengky Setiawan tanpa IMB, tetapi kita duga banyak vila di Kepulauan Seribu dibangun tanpa dilengkapi IMB," katanya.

Sementara itu,  Hengky Setiawan disomasi oleh sejumlah pihak terkait dugaan penggelapan kepemilikan sertifikat vila di Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Para pembeli vila meminta sertifikat vila yang telah dibeli karena telah dibayar lunas, namun Hengky ternyata tidak bisa memberikan sertifikat tersebut.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, sertifikat yang jadi hak milik para pembeli vila masih digadaikan di Bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat