unescoworldheritagesites.com

Ternyata...Setelah Listrik Padam, Kualitas Udara Jakarta Membaik - News

Suasana di perumahan wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan yang berdampingan dengan pusat perkantoran dan mengalami pemadaman listrik, Minggu (4/8/2019). (Antara)

JAKARTA: Pemadaman aliran listrik di sebagian Pulau Jawa termasuk daerah Jakarta berdampak pada kualitas udara yang semakin baik pada Minggu malam (4/8/2019).

Pada pukul 22.00 WIB, kualitas udara di Jakarta berada diposisi keenam terburuk di dunia, turun empat peringkat dari posisi pagi hari.

Situs AirVisual.com mencatat Jakarta memiliki perolehan 106 berdasarkan Air Index Quality (AQI) atau indeks kualitas udara.

Meski masih memiliki status kualitas udara tidak sehat untuk kelompok sensitif namun indeks ini mendekati indeks kualitas udara dengan status rata- rata.

Berkurangnya aktivitas penghasil polusi tidak bergerak diperkirakan menjadi salah satu faktor turunnya angka indeks kualitas udara tersebut.

Sebelumnya pada Minggu pagi, Ibu Kota Jakarta menempati posisi kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI 152.

Setelahnya pada Minggu siang terjadi pemadaman listrik di sejumlah daerah di Pulau Jawa termasuk karena rusaknya Gas Turbin di Suralaya milik PT PLN sementara dalam posisi mati dan Gas Turbin Cilegon mengalami gangguan. 

                 Greenpeace

Sementara itu organisasi lingkungan global Greenpeace menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inventarisasi emisi secara berkala setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kami mengapresiasi Instruksi Gubernur yang dikeluarkan bertepatan dengan sidang perdana gugatan warga tentang polusi udara Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019. Ini menunjukkan respons dari Gubernur DKI Jakarta mengenai polusi udara setelah mendapatkan banyak perhatian publik dan warganet," kata Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/8).

Instruksi Gubernur Nomor 66 mengharuskan adanya monitoring dan pengendalian polusi udara dari pembangkit listrik selain mewajibkan pengelola gedung, sekolah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah untuk melakukan transisi energi dari energi listrik ke energi surya melalui pemasangan panel surya.

InGub 66 juga mencakup perluasan kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap, penerapan struktur biaya penggunaan jalur jalan pada saat lalu lintas padat di kawasan transportasi umum terintegrasi, pewajiban uji emisi, perluasan trotoar bagi pejalan kaki, serta pemantauan emisi dari pembangkit listrik dalam upaya mengatasi masalah polusi udara.

Bondan mengatakan bahwa selain hal-hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakarta.

"Dengan demikian, kita bisa mengendalikan polusi langsung pada sumbernya dan solusi yang diambil juga akan lebih sistematis dan terukur," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat