unescoworldheritagesites.com

Empat Pejabat Penyelenggara Sail Komodo Dijebloskan Ke Dalam Tahanan - News

Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH MH

JAKARTA:  Empat pejabat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Kemenko PMK RI dijebloskan ke dalam tahanan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, mereka dipersalahkan telah menyelewengkan anggaran Sail Komodo tahun anggaran 2013.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Adapun mantan pejabat yang menjadi tersangka itu masing-masing JS (Ketua Panitia Penerima), YRA (Sekretaris Panitia Penerima), STN (Anggota Panitia Penerima), SN (Anggota Panitia Penerima), kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kemenko PMK RI yang menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pelaksanaan kegiatan “Sail Komodo” tahun anggaran 2013.

Menurut Mukri, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaasn Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.No.31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat mantan pejabat itu diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam menyalahgunakan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam pelaksanaan kegiatan “Sail Komodo” di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2013 silam dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,6 miliar.

“Keempat tersangka telah dilakukan penahanan Rutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH MH. Jika masih dibutuhkan, masa penahanan tersebut bias diperpanjang lagi guna melengkapi berkas-berkas perkara keempat tersangka tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat