unescoworldheritagesites.com

Kabag Hukum Sekwan DPRD Bekasi Sebut Pelaksanaan Paripurna Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 - News

Penandatanganan pengesahan hasil Rapat Paripurna, Sabtu (10/8/2019) masih menjadi pro kontra di masyarakat dan diinternal anggota dewan. (Ist).

BEKASI: Eksekutif dan Legislatif telah mengesahkan tiga agenda besar sekaligus terkait anggaran Pemkot Bekasi yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dan Pansus 34, 37 dan 38.

Tiga agenda itu disahkan saat Rapat Paripurna, Sabtu (10/8/2019)  yang berakhir pada pukul 03.00 WIB. Hal itu berkaitan juga dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019.

Kabag Hukum Sekwan Kota Bekasi, Hani Siswadi menyatakan bahwa pengesahan produk keputasan strategis tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten.

"Sepanjang dewan baru belum melakukan sumpah jabatan, maka dewan periode sebelumnya masih bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya," Hani kepada , di Kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwat, Senin 19/8/2019).

Hani mengatakan, pelaksanaan pengesahan di Paripurna diperkuat juga dengan Tatib diinternal DPRD Kota Bekasi yakni berdasarkan pasal 105.

Kendati begitu, Hani mengaku, pelaksanaan paripurna dibuka sebelum pukul 00.00 WIB.

"Dibukanya jam 12 kurang, walaupun tiga hari kemudian bisa dilanjutkan kembali. Intinya, dibukanya sebelum jam 12 malam, itu sah," kata Hani.

Ditanya soal rapat paripurna kurang dari kuorum yang hanya dihadiri oleh 18 anggota dewan, Hani tak menjelaskan secara gamblang

"Diaturannya 2 kali 1 jam, lalu skors dulu paling lama 1 jam. Misalnya, 2 kali 10 menit tidak jadi masalah. Belum bisa memenuhi kuorum, skors lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri menilai, ada kelalaian dalam penjadwalan tiga agenda besar sekaligus terkait anggaran Pemkot Bekasi.

Tiga agenda besar itu yakni pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dan Pansus 34, 37 dan 38.

"Ini sangat menarik, tapi intinya ada kelalaian dalam penjadwalan yang dilakukan oleh legislatif maupun eksekutif," kata politisi PKB ini

Ustuchri menyampaikan hal ini terkait polemik hasil keputusan Rapat Paripurna pada Sabtu (10/8/2019) malam takbir Idul Adha. Diketahui pula, ada keputusan yang dilakukan setelah lewat pukul 00.00 WIB. Hal ini mengingat juga masa periodesasi dewan periode 2014-2019 telah berakhir pada 10 Agustus 2019.

"Kebetulan saya tidak hadir karena kelelahan usai dari Bandung. Keputusan Paripurna pun sangat mendadak. Kalau hasil keputusannya diatas jam 00.00 WIB bisa ditanyakan langsung ke dewan yang hadir," kata anggota Tim Pansus 38 tentang Revitalisasi Pasar, kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat