unescoworldheritagesites.com

Empat Dicekal Lagi Terkait Kasus Korupsi E-KTP - News

terpidana Setya Novanto termasuk salah satu koruptor dalam kasus e-KTP

JAKARTA: Penyidik KPK mengirimkan permintaan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang kepada pihak imigrasi Kemenkumham. Pencegahan itu terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP. Keempat pihak yang dicegah bepergian itu yakni Isnu Edhi Wijaya (terhitung sejak 7 Agustus 2019), Husni Fahmi (terhitung sejak 7 Agustus 2019), Catherine Tannos (terhitung sejak 19 Agustus 2019), dan Lina Rawung (terhitung sejak 19 Agustus 2019).

"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Febri menyebut, pencegahan dilakukan agar keempat orang tersebut berada di Indonesia bila penyidik memerlukan keterangan mereka. Sebab keempatnya kemungkinan besar akan menjadi saksi KPK dalam kasus e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Miryam S Haryani selaku Anggota DPR RI 2014-2019; Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPP; serta Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Total sampai saat ini KPK telah memproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara menghalangi penyidikan. Hampir semuanya sudah dijatuhi hukuman dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Satu orang diketahui masih menjalani proses persidangan, yakni Markus Nari, mantan anggota DPR dari fraksi Golkar itu baru saja menjalani sidang dakwaan. Ia didakwa menerima keuntungan senilai USD 1,4 juta atau Rp 19.894.000.000 (kurs Rp 14.210) dari proyek e-KTP.

Selain mencegah, penyidik KPK juga memanggil tiga anggota DPR terkait kasus korupsi  e-KTP. Mereka adalah Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati.

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, ketiganya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Paulus Tanos (PLS). "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Febri menyebut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi dan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Amelia Kasih. Keduanya juga akan menjadi saksi tersangka Paulus Thanos.

Tanos sendiri merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Peran Miryam yakni meminta 100 ribu dolar AS kepada mantan pejabat Kemendagri Irman yang sudah divonis 15 tahun penjara atas kasus e-KTP

Tersangka MSH (Miryam) meminta 100 ribu dolar AS kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Irman menyanggupi permintaan Miryam dan menyerahkan uang tersebut di SPBU Pancoran. Uang itu diterima orang kepercayaan Miryam. Uang diduga berasal dari bancakan proyek e-KTP.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2011-2012, Miryam diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Sugiharto merupakan anak buah Irman di Kemendagri dan sudah dijerat 15 tahun penjara dalam kasus ini. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS terkait proyek e-KTP.

Sementara Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) sempat menemui Irman dan Sugiharto ketika tahu akan adanya lelang proyek e-KTP. Isnu Edhi menemui Irman dan Sugiharto ditemani oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi divonis 13 tahun penjara dalam kasus ini. Setelah ada kepastian dibentuknya beberapa konsorsium, tersangka ISE (Isnu) dan Andi menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP.

Atas permintaan Isnu dan Andi, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian Isnu bersama dengan Paulus Tanos dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI. Pimpinan Konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai Konsorsium yang akan memenangkan lelang proyek e-KTP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat