unescoworldheritagesites.com

Terpidana Setya Novanto Ajukan PK Saat Putrinya Diperiksa KPK - News

Terpidana Setya Novanto

JAKARTA: Perkiraan bahwa para koruptor bakal ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah hakim agung Artidjo Alkostar pensiun benar-benar menjadi kenyataan. Setelah koruptor lainnya bermohon PK, disusul lagi mantan Ketua DPR Setya Novanto. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu meminta Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019), terpidana mengajukan berbagai hal yang diharapkannya dapat membebaskannya. "Mohon kepada majelis hakim  yang menangani perkara ini berkenaan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 130/Pid.Sus-TPK/2017/PNJkt.Pst," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Setnov dihukum 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Dia  dinyatakan terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga 135 ribu  dolar AS dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

Setnov, melalui Maqdir, mengungkapkan ada bukti-bukti baru (novum) yang mendasari pengajuan PK tersebut. Dia pun menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Setnov.  Salah satu novum yang diajukan Setnov yakni berdasarkan keterangan surat pemohonan JC Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tak lain keponakannya sendiri.

Setnov berdalih menurut keterangan Irvanto, ia tak pernah menerima uang baik melalui keponakannya itu maupun Made Oka Masagung. Ia mengklaim ada bukti yang mendukung bantahannya itu. Setnov pun turut menyertakan keterangan agen FBI, Jonathan E. Holden, sebagai novum. Keterangan agen FBI itu terkait pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menurut dia tidak ada soal pengiriman uang terkait e-KTP.

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marlim, Jonathan E. Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar 3.500.000 dolar," ujar Maqdir membacakan permohonan PK Setnov.

Setya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setya juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni  7,3 juta dolar AS. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setya akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Setya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP, Selasa (24/4/2018) lalu.  Dia mengatakan menerima putusan tersebut sehingga tidak mengajukan banding maupun kasasi. Sewaktu menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung sempat pula dia dipergoki pelesiran hingga dikenai sanksi. Namun kemudian dia dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin sampai akhirnya mengajukan upaya hokum luar biasa (PK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat