unescoworldheritagesites.com

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Nyatakan Pencabutan Laporan Polisi Tidak Menghapus Pidana - News

Para saksi ahli yang memberikan kesaksian  sidang praperadilan  Laporan Polisi yang di SP 3 di PN Jaksel, Rabu (4/9/2019).

JAKARTA: Sidang praperadilan 2 LSM ( ASN & BPLK dan LSM Konsumen Cerdas Hukum yang mendapat kuasa dari saksi korban dan pelapor melawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu ( 4/9/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suswanti menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. Hakim praperadilan Suswanti membuka sidang sekitar pukul 15:40 di ruang sidang 7 terbuka untuk umum.

Saksi yang pertama di periksa adalah advokat Leo Detri SH, MH, mantan kakanwil hukum dan HAM yang juga adalah kuasa hukum Ifranius Algadri dalam LP no 1645 yang di SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya Leo Detri menceritakan proses lidik dan sidik oleh penyidik Indag di mana LP sudah ada alat bukti yang cukup: penyidik telah memiliki empat alat bukti yaitu keterangan saksi dan saksi ahli yang sudah di periksa, bukti surat yang sudah di sita dan bukti petunjuk berupa keterangan saksi ucapnya.

Dengan bukti yang dimiliki ini setelah gelar perkara di Wasidik Polda ditetapkanlah Boss Allianz Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Saksi Leo mengucapkan heran atas adanya SP3 dengan alasan alat bukti tidak cukup.

Ucapnya penyidik sudah ada alat bukti cukup menurut KUHP pasal 183, alat bukti cukup malah hanya 2, ini penyidik sudah punya alat bukti 4.

Kesaksian Leo detri yang mengucapkan bahwa penyidik mempunyai alat bukti cukup bertolak belakang dengan alasan pihak termohon Polda Metro Jaya.

Setelah pemeriksaan saksi fakta dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi ahli bernama Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH yang merupakan dosen Universitas Bhayangkari Jakarta yang juga dosen pengajar para polisi yang kuliah hukum di sana.

Saksi ahli yang merupakan mantan Jaksa ini menerangkan bahwa pidana dalam LP 1645 yang diperkarakan dalam praperadilan adalah pidana perlindungan konsumen yang diatur oleh UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saksi ahli menyataka  bahwa menurut pasal 45 ayat 3 jelas mengatakan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghentikan pidana.

Jadi seharusnya pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan para tersangka dan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan Jaksa.

Lebih lanjut saksi ahli menyatakan bahwa pidana perlindungan konsumen bukan delik aduan melainkan delik umum atau delik biasa sehingga walau ada pencabutan laporan polisi, proses hukum wajib di lanjutkan.

Saksi ahli menambahkan kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan tidak serta merta menghentikan penyidikan semaunya sendiri tetap ada batasan dan sop yang wajib dipenuhi untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Selesai sidang Phioruci selaku Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum memberikan keterangan bahwa LSM nya menerima banyak aduan masyarakat yang telah menjadi korban Asuransi (A) yang perkaranya dihentikan/SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat