unescoworldheritagesites.com

Alexius Optimis Dapat Buktikan Gugatan PMH Terhadap Presiden - News

Alexius Tantrajaya SH MHum

JAKARTA: Gugatan advokat Alexius Tantrajaya SH MHum terhadap Presiden Joko Widodo dan 9 Lembaga Negara berlanjut ke pembuktian setelah para tergugat menyerahkan duplik kepada majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Muhammad Djuanaidi SH MH.

Penggugat berkeyakinan gugatannya bakal dikuatkan bukti-bukti dan fakta pada persidangan pembuktian berikutnya. Dugaan akan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan para terdakwa sebagaimana di dalam gugatan akan dibuktikan dengan alat-alat bukti tertulis maupun keterangan (saksi).

“Kami yakin dan optimis sekali dengan gugatan kami, yang memang didukung alat-lat bukti yang cukup valid dan akurat,” ujar Alexius Tantrajaya tentang gugatan dan pembuktian gugatannya pada sidang berikutnya, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Mengenai duplik para tergugat yang diajukan Selasa (10/9/2019), Alexius menilai tidak ada yang istimewa. Diakui dalam repliknya tidak ada yang baru. Masih seperti dalam gugatannya. Oleh karena itu para tergugat menanggapinya dengan alasan hukum yang normatif.

Persidangan perkara gugatan terhadap Presiden dan 9 Lembaga Negara berlangsung tidak sebagaimana persidangan sebelumnya, sepi penasihat hukum. Sidang terakhir hampir semua penasihat hukum tergugat hadir. Ketika majelis hakim menanyakan apakah telah siap menyerahkan duplik? Para tergugat menyatakan siap dan disusul dengan penyerahan duplik masing-masing kepada majelis hakim dan  penggugat.

Keoptimisan penggugat Alexius Tantrajaya bahwa gugatannya dapat dibuktikan didasarkan lengkapnya dokumen-dokumen pendukung gugatan tersebut. Di samping itu, posisinya sebagai advokat yang tentunya sekaligus penegak hukum menambah optimismenya. Mengapa tidak? Karena para penegak hukum, dalam hal ini penyidik (Kepolisian), Kejaksaan, Hakim dan lain sebagainya sesungguhnya sama-sama penegak hukum yang sama-sama pula berkeinginan adanya kepastian hukum suatu perkara.

Para penegak hukum tentunya tidak menginginkan suatu kasus atau perkara mengambang seumur-umur. Artinya, seseorang atau beberapa orang yang dilaporkan ke polisi tidak elok jika sampai meninggal berstatus sebagai terlapor atau tersangka. Seharusnya ada kepastian hukum yang menjadi pegangan baik pelapor maupun terlapor. Jika tidak ada alat bukti yang cukup, laporan tersebut distop penanganannya. Sebaliknya, apabila memang laporan itu didukung alat bukti yang kuat dan akurat maka kasusnya ditindak lanjuti sampai ke pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penggugat Alexius Tantrajaya dalam repliknya yang diserahkan oleh Rene Putra Tantrajaya pada sidang sebelumnya pun mengatakan penggugat sebagai advokat sekaligus penegak hukum berdasarkan UU No: 18 tahun 2003 tentang Advokat wajib hukumnya untuk mempertahankan ketentuan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Gugatan terhadap Presiden dan 9 pimpinan Lembaga Negara ini hadir akibat ada seorang ibu bernama Ny Maria Magdalena Andriati Hartono dengan kedua anaknya yang akhirnya menjadi kliennya kehilangan harta waris peninggalan suaminya almarhum Denianto Wirawardhana lantaran dirampas secara melawan hukum oleh saudara kandung almarhum.

Penggugat kemudian membuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Polri. Setelah berjalan hampir 11 tahun, ternyata  berkasnya mondar-mandir dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan kemudian ditarik lagi ke Bareskrim Polri. Status para terlapornya masih tetap menjadi terlapor, walau  penggugat telah mohon perlindungan hukum ke Presiden, DPR, KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri. Semuanya bahkan tidak memberikan respon untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Padahal berdasarkan ketentuan perundang-undangan, semuanya yang dimohonkan perlindungan hukum itu mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum dan memberi kepastian hukum.

Akibat lambatnya proses hukum, membuat para terlapor sempat mengambil secara melawan hukum uang simpanan deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana di bank sebesar Rp 9,6 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat