unescoworldheritagesites.com

Satgas Bakal Basmi Habis Kawanan Penjahat Illegal Fishing - News

Plt Jampidum Ali Mukartono dalam Rakornas Satgas Illegal Fishing

JAKARTA: Potensi maritim Indonesia yang besar jika dieksplorasi dan dieksploitasi secara maksimal, akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi saat ini potensi sumber daya laut tersebut justru telah “dirampok dan dinikmati” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik di dalam maupun luar negeri.

Hal itu dilontarkan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung  Ali Mukartono SH MH mewakili Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) di Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Mendasari kenyataan yang merugikan itu, penegakan hukum yang kuat, tegas, dan profesional merupakan kebutuhan mutlak dalam rangka mengukuhkan supremasi kewibawaan, kedaulatan, dan hukum di laut Indonesia. Hal itu untuk memastikan terciptanya pemberdayaan potensi maritim guna mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Hal ini pasti menimbulkan kejahatan yang sangat kompleks, karena tindak pidana perikanan memiliki karakter khusus jika dibandingkan dengan kejahatan konvensional yang terjadi di darat. Tindak pidana perikanan juga acapkali dilakukan secara lintas sektor dan lintas negara, bahkan dalam praktiknya dilakukan tidak hanya oleh orang-perorangan, namun juga berkembang secara masif dan terorganisir yang melibatkan korporasi baik di dalam maupun di luar negeri.

Kompleksitas itu mendorong pemerintah membentuk Satgas 115 yang komponennya terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Pertamina. Kehadiran Satgas 115 mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah untuk memberantas tindak pidana perikanan secara sinergis.

Sebagai salah satu unsur Satgas 115, Kejaksaan memiliki posisi sentral dan strategis selaku pemegang asas dominus litis dalam bidang penuntutan, yang merupakan poros dan filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan sekaligus pengendali penanganan perkara pidana. Dengan demikian, Kejaksaan turut bertanggungjawab untuk memastikan proses penegakan hukum melalui penanganan perkara tindak pidana yang efektif dan efisien.

Dalam rangka mengoptimalkan tuntutan tindak pidana perikanan, Kejaksaan senantiasa memperhatikan hal-hal yang prinsipil dan mendasar. Pertama, tuntutan pidana yang diajukan diupayakan seoptimal mungkin untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kedua, tuntutan yang diberikan harus mempunyai efek jera bagi para pelaku, sehingga mampu menciptakan dampak pencegahan terhadap orang lain untuk melakukan tindak pidana serupa. Berikutnya, menghindarkan adanya disparitas tuntutan pidana terhadap perkara sejenis untuk mencegah timbulnya opini yang merugikan citra Kejaksaan akibat adanya disparitas tuntutan yang berbeda antara terdakwa yang satu dengan terdakwa lain dalam perkara sejenis.

“Tidak itu saja, tuntutan pidana harus dijatuhkan secara proporsional, objektif berdasarkan pertimbangan yang disesuaikan dengan kualifikasi perkara. Dengan demikian, tuntutan pidana tidak semata mengedepankan semangat retributif atau pembalasan semata tetapi juga memperhatikan aspek korektif dan rehabilitatif yang memberikan kemanfaatan”, ujar Plt Jampidum.

Ali Mukartono juga menjelaskan bahwa Kejaksaan telah melakukan upaya perbaikan dalam regulasinya dengan cara memperbaharui berbagai petunjuk teknis terkait dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

Pengaturan Perja tersebut relatif lebih luas dan rinci, yang meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang termasuk di dalamnya tindak pidana perikanan. “Dalam Perja tersebut tuntutan pidana dapat diajukan kepada korporasi, pengurus korporasi, serta korporasi. Jika  undang-undang tidak mengatur subyek hukum korporasi, maka tuntutan pidana diajukan kepada pengurus korporasi. Terhadap korporasi yang bukan berbadan hukum, pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada pengurus serta dapat dikenakan pidana tambahan dan/atau tindakan tata tertib terhadap korporasi. Penuntut umum saat ini telah memiliki pedoman dalam melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana perikanan yang subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali Mukartono.

Rakornas Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam, perwakilan dari Kemenko PMK, Kabareskirm Mabes Polri, perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Staf Khusus Kepresidenan, dan beberapa tokoh nasional serta akademisi dari UGM, Unpad, IPB dan lainnya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat