unescoworldheritagesites.com

Kemenaker: Belum Ada Revisi UU Ketenagakerjaan - News

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Soes Hindharno. (foto, ist)

JAKARTA: Belum ada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak termakan isu yang beredar seputar draft revisi UU Ketenagakerjaan.

Bahkan, link media massa dan media sosial sempat diramaikan isu revisi UU Ketenagakerjaan. Isu ini sempat diangkat kalangan Serikat Pekerja/Serika Buruh (SP/SB) saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

"Tidak ada RUU tentang itu (UU Ketenagakerjaan). Jangankan RUU, konsep juga belum ada. Yang beredar di sosmed terkait revisi UU Ketenagakerjaan adalah tidak benar, bahkan bisa dibilang hoaks,” tutur Kepala Biro Hukum Kemenaker Budiman di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Dikemukakannya, selama ini perbaikan UU Ketenagakerjaan masih menampung kajian. Pemerintah masih mengumpulkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan UU Ketenagakerjaan.

"Pemerintah sudah bolak-balik bertemu dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Pemerintah terus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati menyikapi segala informasi yang beredar Agar tidak termakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Di bagian lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Soes Hindharno menambahkan, Kemenaker masih melakukan kajian terkait berbagai usulan perubahan atas UU Ketenagakerjaan.

Arah perubahan itu sendiri, twrangnya, ialah transformasi ekosistem ketenagakerjaan dari yang rigit/kaku menjadi fleksibel.

"Indikator ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel masih sangat diperlukan, dan diharapkan melalui UU Ketenagakerjaan baru. Ekosistem ketenagakerjaan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain,” terang Soes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat