unescoworldheritagesites.com

Mucikari Prostitusi Online Resmi Tersangka - News

Mantan Finalis Putri Indonesia, PA. (Istimewa)

SURABAYA: Polda Jatim menetapkan mucikari JL (51) dalam kasus prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, sebagai tersangka.  Pria asal Bekasi ini juga terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.

Menurut Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mucikari ini positif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak ganja. "Kasus prostitusi online ini masih terus kami dalami," ujarnya, Minggu (27/10/2019).

Seperti diberitakan, jajaran Polda Jatim mengamankan 3 orang terkait kasus prostitusi online. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu, pada Jumat (25/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Mantan finalis Putri Indonesia berinisial PA (23) dan seorang pengusaha asal NTB berinisial YW diamankan dalam satu kamar. Keduanya ditangkap setelah melakukan hubungan badan.

Sementara sang mucikari, JL diamankan dari kamar terpisah. Polisi juga sempat meminta keterangan driver yang mengantar PA dari bandara ke hotel di kawasan Batu tersebut.

Kronologis penangkapan itu sendiri bermula saat PA yang baru tiba dari Jakarta itu dijemput di bandara oleh mucikari JL. Bersama seorang sopir sewaan, gadis kelahiram Balikpapan itu langsung diantar menuju hotel.

Polisi yang mendapat informasi tentang praktek prostitusi online itu melakukan penggerebegan. Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa kondom, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian.

Sementara PA dan pengguna jasanya, YW dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Mapolda Jatim. "Saya mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, yang sebesar-besarnya, karena berita ini sudah sangat tersebar," ujar PA.

Saat ini, polisi sedang memburu terduga mucikari lain yang menjadi satu jaringan dengan tersangka. Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP, terkait dugaan menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat