unescoworldheritagesites.com

Dewan Harap Tim Ad Hoc Pemprov DKI Bekerja Tuntas Periksa Edy Junaedi Dan Sri Mahendra - News

Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif

JAKARTA: Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengharapkan tim.Ad Hoc Pempriv DKI Jakarta bekerja tuntas dalam 3-5 hari kedepan untuk memeriksa dua pejabat eselon 2 yang mengundurkan diri, Jumat (1/11/2019).

Tim Ad Hoc terdiri dari Sekretaris Daerah(Sekda) Pemprov DKI Saefullah, Kepala Biro Hukum Yayan Yuariah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir.

"Saya berharap Tim Ad Hoc Pempro DKI bekerja cepat, cermat dan akurat memeriksa dua pejabat yang mundur karena memang ada masalah. Jauh-jauh harus sudah bermasalah. Bukan karena pemahasan KUA PPAS APBD DKI 2020," ujar Syarif kepada wartawan di rumahnya kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (2/11/2019).

Syarif yang kini anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI ini menambahkan, Tim Ad Hoc akan bekerja profesional sesuai peraturan yang berlaku untuk menghasilkan rekomendasi apakah nanti ada sanksi administrasi atau sanksi pidana jika memang dalam.pemeriksaan Tim Ad Hoc menemukan dugaan pelanggaran hukum.

"Hanya saja Tim Ad Hoctidak tidak akan memberikan rekomendasi yang menyebutkan dua pejabat itu melakukan pelanggaran hukum. Perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Syarif yang mantan Sekretaris Komisi A.

Ia telah mendengar bahwa Edy Junaedi diduga melakukan kesalahan dimasa ia menjabat Kepala Dinas PTSP."Jadi bukan karena anggaran bluzer senilai Rp5 miliar di Dinas Pariwisata," kata Syarif lagi.

Intinya, kata Syarif bahwa Edy Junaedi dan Sri Mahendra tidak mampu bekerjasama dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.

"Saya percaya kasus mundurnya Edy Junaedi dan Sri Mahendra tidak berpengaruh pada pembahasan KUA PPASdan APBD DKi 2020.Kinerja PNS itu kan menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Syarif.

Soal kemungkinan Edy dan Sri Mahendra dikenai sanksi. "Ya masyarakat kita minta sabar menunggu hasil Tim Ad Hoc yang akan memberi rekomendasi kepada Pak Gubernur Anies," ucapnya. PNS yang terbukti bersalah bisa diturukan eselon tidak diberikan TKD nya atau hanya diberikan separuh TKDnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat