unescoworldheritagesites.com

Kejari Depok Segera Lelang Seluruh Barang Bukti Perkara First Travel - News

Kajari Kota Depok Yadi Triadi SH, MH (dua dari kanan) memberi keterangan terkait kasus First Travel.

DEPOK: Seluruh barang bukti perkara First Travel, yang kini beradi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, segera dilelang. Lelang ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Januari 2019 terhadap perkara ini.

“Barang bukti perkara First Travel seluruhnya berjumlah 500 jenis lebih,” kata juru bicara Kejari yang juga Kasie Intel Kosasih dalam keterangan pers di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (15/11/2019). Hadir di sini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Yadi Triadi SH, MH.

Selanjutnya, Kajari mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang akan dilelang itu terlebih dulu ditaksir nilainya. “Baik penaksir dan pelaksana lelang bukan oleh jajaran kejaksaan,” ucapnya.

Kelak setelah lelang, ucap Kajari, hasilnya akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan MA. “Putusan perkara ini telah berkekuatan hukup tetap. Kami mengeksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.

Salinan putusan MA atas perkara First Travel telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Juru bicara PN Depok Nanang Herjunanto SH, MH, ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama, memperlihatkan salinan putusan tertanggal 31 Januari 2019 tersebut.

Dalam putusan tersebut, tuturnya, selain menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, juga memutus bahwa MA menolak permohonan penuntut umum agar barang-barang tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah, namun dirampas untuk negara

Terkait dengan harapan korban First Travel, yang menghendaki pengembalian uang untuk beribadah umrah, Nanang tidak bersedia untuk mengomentarinya.

Begitu pula Kajari. Dia mengatakan bahwa pihak kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA.

"Kami telah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” ujarnya.

Dalam perkara First Travel, sebanyak 63.310 calon jemaah umrah tertipu. Tiga pengelola First Travel  telah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana yang disetorkan ribuan calon jemaah.

Dana yang digelapkan itu, seperti disampaikan Jaksa Penutut Umum dalam dakwaannya, berjumlah Rp 905 miliar lebih.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat