unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Tengah Berupaya Agar Aset First Travel Untuk Korban - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan putusan kasasi kasus First Travel oleh Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Aset dirampas untuk korban menjadi dirampas untuk negara

"Ini menjadi masalah. Kami tuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan disita untuk negara," ujar Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11/2019).

Burhanuddin mengaku akan membahas lagi dengan jajarannya terkait ada atau tidaknya upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada jemaah atau korban. Sejauh ini belum ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan. "Kita akan bahas apa upaya hukumnya," katanya.

Kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan MA. Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan kepada jemaah atau korban, tetapi dirampas negara.

Dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019), Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono diputuskan aset sitaan barang bukti First Travel disita untuk negara yang tentu saja dapat dilelang.

Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang TPPU.  

Meski sudah diputuskan MA demikian, para calon jemaah korban penipuan First Travel masih menggantungkan harapannya kepada pemerintah, khususnya Menteri Agama Fachrul Razi. Menag diharapkan bisa membantu mengembalikan aset-aset First Travel kepada para calon jemaah. "Semoga Menteri Agama Fachrul Razi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT (First Travel)," kata pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid.

Luthfi mengaku kecewa dengan Lukman Hakim, politikus PPP yang menjabat Menteri Agama saat kasus First Travel mulai mencuat. Dia merujuk pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017 yang dikeluarkan Lukman Hakim terkait First Travel. "Yang menyebutkan bahwa seluruh uang jamaah wajib kembali. Nah, Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 tersebut sampai detik ini tidak dapat dilaksanakan. SK Menteri Agama menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. Tapi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat itu yang mewakili Presiden RI keputusannya hanya seperti 'macan ompong'," kata Luthfi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat