unescoworldheritagesites.com

KPI: Pemerintah Harus Beri Sanksi Perusahaan Pelayaran Yang Tak Ikut BPJAMSOSTEK - News

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, M Tohir (kiri) didampingi Pps Kacab BPJAMSOSTEK  Tanjung Perak, Mochammad Arfan, (kanan) saat menyerahkan santunan.

SURABAYA: Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Jatim mendesak pemerintah untuk memberi sanski pada perusahaan pelayaran yang tak kunjung mengikutkan awak kapalnya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Desakan itu disampaikan menyusul semakin banyaknya kasus awak kapal korban kecelakaan kerja  yang belum menerima hak sebagaimana mestinya.

Menurut Ketua KPI Jatim,  Erton Sihombing, UU Pelayaran pasal 152 ayat 1, mengamanatkan bahwa perusahaan pelayaran wajib mengasuransikan para awak kapalnya. "Tapi yang terjadi di lapangan, UU itu banyak dilanggar,," ujarnya di Surabaya, (18/11/2019).

Erton menyampaikan keluhan itu dalam Sosialisasi Hak dan Kewajiban PKL dan Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Arcadia Surabaya. Event yang menghadirkan ratusan perwakilan perusahaan pelayaran itu juga diwarnai dengan pemberian santunan.

Ahli waris awak kapal peserta BPJAMSOSTEK bernama Bekti Tri Setyanto yang meninggal dalam kecelakaan kapal, menerima santunan JHTdan JKK Rp205,6 juta. Jumlah itu belum termasuk jaminan pensiun berkala sebesar Rp341.400 perbulan.

Menurut Erton, mayoritas perusahaan pelayaran terutama di Jatim, hanya mengandalkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang cuma mewajibkan perusahaan memberi kompensasi Rp150 juta untuk awak kapal yang meninggal. Tapi fakta di lapangan, kata dia, kebanyakan ahli waris hanya menerima klaim ala kadarnya.

Sesuai UU, kata dia, perusahaan belum ditentukan untuk memilih asuransi mana yang hendak diiikuti. Tapi dia juga mengingatkan bahwa di Indonesia,  BPJAMSOSTEK wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Dia kemudian mencontohkan banyak pelaut Indonesia korban kecelakaan kerja, yang ahli warisnya hanya mendapat santunan Rp30-40 juta. "Bandingkan dengan ahli waris pekerja rendahan  bagian perbaikan mebel kapal yang bekerja di maskapai asing seperti One Hy  asal Taiwan, yang mendapat santunan hingga Rp1,36 miliar," ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kakacab BPJAMSOSTEK Tanjung Perak Surabaya,  Mochammad Arfan, di Surabaya sebetulnya ada sekitar 120-an perusahaan pelayaran, tapi baru 60% yang sudah jadi peserta BPJAMSOSTEK. "Di Tanjung Perak kami catat masih ada potensi peserta lebih dari 6.500 pekerja dari sektor kelautan ini," ujarnya.

Di hadapan 120 perwakilan perusahaan pelayaran dia mengingatkan, beban perusahaan terkait hak pekerja, akan semakin berat bila kapal mereka tertimpa musibah.  Perusahaan pelayaran yang paham, lebih memilih mengalihkan resiko yang dialami karyawannya kepada BPJAMSOSTEK.

Pada bagian lain, Kabid Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Syachrul Nugroho mengaku serba dilematis saat mewajibkan perusahaan pelayaran kecil untuk ikut jaminan sosial.  "Aturannya memang begitu, tapi kami harus mempertimbangkan faktor lain, agar perusahaan kecil tidak terbebani," ujarnya.

Dia kemudian menyebutkan tentang ratusan kapal yang beroperasi di Dermaga Kalimas Tanjung Perak yang mayoritas merupakan perusahaan skala kecil. "Dalam waktu dekat, mereka akan kami kumpulkan  untuk menyadarkan pentingnya ikut jaminan sosial ketenagakerjaan,"ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat