unescoworldheritagesites.com

GIMNI Minta Wajib Migor Kemasan Segera Dilaksanakan 2020 - News

Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo (tengah) menyerahkan kenangan kepada Enggartiasto Lukita. (ist)

JAKARTA: Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan kewajiban minyak goreng (migor) kemasan dijalankan sesuai amanat regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2019 bahwa minyak goreng kemasan harus dimulai per 1 Januari 2020.

"Kami ikut arahan pemerintah namun dan tetap mendukung kebijakan migor kemasan yang higienis," ujar Bernard Riedo, Ketua Umum GIMNI dalam Seminar "Minyak Goreng Kemasan  Sederhana (Halal dan Higienis", di Jakarta Kamis ( 21/11/2019).

Hadir dalam seminar ini antara lain Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI Periode 2016-2019), Sahat Sinaga (Direktur Eksekutif GIMNI), MP Tumanggor (Ketua Umum APROBI), Kanya Lakshmi (Sekjen GAPKI), dan Suhanto(Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI).

Sahat Sinaga mengapresiasi kinerja Enggartiasto Lukita selama menjabat Menteri Perdagangan karena mampu mewujudkan program migor kemasan ini. "Saya sudah (ikuti) lima menteri tetapi migor kemasan tidak jalan. Barulah di era Pak Enggar migor kemasan bisa dijalankan," ucap Sahat.

Menurut Sahat, program migor kemasan adalah momen besar bagi Indoneaia untuk mengubah kebiasaan masyarakat, yang biasanya pakai curah, untuk beralih ke kemasan yang lebih besar dan lebih higienis.

"Jika tanggal 1 Januari 2020 dimulai, seharusnya Presiden (Jokowi) launching program ini. Dengan pakai migor kemasan maka biaya kesehatan (BPJS) dapat ditekan. Saran saya, program migor kemasaan serius dibicarakan di kabinet sekarang," pintanya.

Ia mengatakan di masyarakat marak terjadi pemakaian minyak jelantah yang tidak diketahui asal usulnya. Apalagi pemerintah belum punya aturan mengenai minyak jelantah yang berbahaya bagi kesehatan. 

Itu sebabnya, Sahat minta program minyak kemasan untuk wajib dijalankan awal tahun depan. "Jangan lagi ditunda atau diundur waktunya," kata dia.

Penjualan minyak goreng curah di pasar retail mencapai 3,35 juta ton atau ekuivalen 3,38 miliar liter pada 2019. Jika program kemasan berjalan, maka butuh 10,71 miliar kantong plastik bila dibungkus oleh produsen migor. Ini artinya dibutuhkan 1.558 filling machine dengan kecepatan 800 pack/jam.

Enggartiasto Lukita menyarankan kalangan industri aktif memromosikan penggunaan minyak goreng kemasan. Tujuannya, masyarakat memahami pemakaian kemasan ini bermanfaat bagi kesehatan mereka, tidak sebatas kepentingan pemerintah atau pelaku usaha.

"Kalangan pelaku industri dapat melibatkan perguruan tinggi dan stakeholder lainnya, sehingga minyak goreng kemasan dapat diterima dengan baik," ucap Enggar.

Sahat mengusulkan pemerintah mengoptimalkan merek "MINYAKITA" yang sudah berjalan baik selama setahun terakhir ini. Produk MINYAKITA dapat ditopang penghapusan PPn selama 12 bulan sehingga harga dapat bersaing dengan migor curah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat