unescoworldheritagesites.com

Para Korban First Travel Merasa Dipermainkan Pengadilan - News

Para korban First Travel berdoa bersama menjelang sidang di PN Kota Depok, Senin (25/11/2019)

DEPOK: Puluhan korban biro perjalanan umroh First Travel, yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11/2019), merasa kerap dipermainkan oleh majelis hakim yakni sering menunda sidang.

Sejumlah korban yang  ditemui mengatakan, bukan hari ini saja majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi SH, MH menunda sidang. Dalam sidang-sidang sebelumnya, ujar mereka, juga kerap ditunda, sehingga proses gugatan para korban di PN Depok terasa berjalan lambat.

Hari itu, para korban First Travel yang menggugat biro perjalanan itu menanti putusan majelis hakim. Mereka mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB agar tidak terlambat menghadiri sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00.

Sekitar pukul 10.30 ruang sidang utama dibuka petugas. Menjelang pukul 11.00, majelis hakim memasuki ruang sidang. Ramon Wahyudi mempersilakan lima wakil para penggugat menempati kursi di sisi kiri.

Namun, setelah sidang dibuka, ruang sidang gaduh. Sebab, putusan pengadilan yang mereka tunggu-tunggu tidak bisa dibacakan hari itu,  

"Bapak, ibu, majelis hakim belum siap membacakan putusan hari ini, Insyaallah majelis akan membacakan putusan Senin, 2 Desember 2019. Sidang putusan kami tunda karena majelis belum selesai melakukan musyawarah," kata Ramon.

Dia kemudian mengetuk palu, kemudian majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

Hal tersebut membuat para korban First Travel kecewa. Seperti dikatakan Zuherial, salah satu korban. Sejak gugatan mereka disidang pada Maret 2019 lalu, persidangan kerap ditunda.

“Kami menyayangkan penundaan yang kerap dilakukan majelis hakim,” tuturnya. Sebab, putusan hakim sangat menentukan nasib dirinya dan korban lainnya. Sebagai korban, ucapnya, dia berharap Rp 60 juta yang telah dikeluarkannya tak sia-sia.

Korban lainnya, Ny. Ani, juga mengatakan rasa kecewanya. Sebab, tuturnya, tidak semua yang datang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Seperti dirinya, yang berdomisili di Jakarta Barat, mendatangi pengadilan dengan harapan majelis hakim menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan dirinya dan para korban lainnya.

baca juga: https://unescoworldheritagesites.com/detail/103418/Pengadilan-Merampas-Untuk-Negara-Aset-First-Travel-Karena-Paguyuban-Menolak-Menerima

“Kami tidak terima hasil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset First Travel disita negara. Ini bukan perkara korupsi,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat