unescoworldheritagesites.com

Kemenperin Sebut Industri Hijau Hemat Energi Rp 3,49 Triliun - News

Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono (tengah) bersama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Eko S.A Cahyanto (kiri) serahkan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2019 di Jakarta, Senin (16/12).

JAKARTA: Kementerian Perindustrian proaktif mengajak pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip industri hijau, seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu penentu faktor daya saing,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) Tahun 2019 di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Sekjen Kemenperin menjelaskan, prinsip industri hijau adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen perusahaan, maupun dalam pemilihan teknologi.

Berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada tahun 2018, dapat dihitung penghematan energi sebesar Rp3,49 triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 miliar. 

Penghematan tersebut dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada tahun 2030. Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Pada tahun 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 perusahaan, serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika sebanyak 10 industri. 

Tahun ini, sebanyak 85 perusahaan industri menerima penghargaan level 5, sedangkan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4.

Ribuan Industri Hijau

Pada kesempatan sama, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyampaikan, program Penghargaan Industri Hijau sudah dimulai sejak tahun 2010 dan kepesertaannya bersifat partisipatif, sukarela (tidak ditunjuk) dan terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah maupun kecil.

“Sepanjang tahun 2010-2019, tercatat sebanyak 1.042 perusahaan yang mengikuti penghargaan dan telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebanyak 895 perusahaan (86%),” terangnya.

Selain penghargaan industri hijau, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Ini merupakan apresiasi tertinggi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa menghasilkan kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan. 

Penghargaan Rintek telah dilaksanakan sejak tahun 2006. Hingga tahun 2018, terdapat 46 perusahaan industri yang dinilai layak diberikan penghargaan. Pada tahun 2019, dari 32 perusahaan yang mendaftar, terseleksi 8 perusahaan industri yang memperoleh penghargaan atas kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

Berikutnya, Penghargaan Litbang Unggulan diberikan kepada peneliti atau perekayasa dari unit-unit kerja Balai Besar dan Baristand Industri di lingkungan BPPI Kemenperin, yang telah menghasilkan kegiatan litbang unggulan berorientasi industri. 

“Penghargaan tersebut diberikan sejak tahun 2002, dan telah menghasilkan 95 hasil litbang terbaik,” ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat