unescoworldheritagesites.com

Dikenai Sanksi Denda Selangit, Pengusaha Gugat OJK Ke PTUN Jakarta - News

advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

JAKARTA: Dituding membuat atau menjatuhkan sanksi denda selangit tanpa landasan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan protes keras dari seorang pengusaha Djong Effendi. Tidak itu saja, OJK juga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tindakan yang melampaui kewenangan yang dimilikinya itu.

Penggugat Djong Effendi yang dalam hal ini diwakili  penasihat hukum Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiano Ginting SH MH, Harun Julianto C Sitohang SH MH kepada pers mengatakan, perbuatan OJK tersebut tidak dapat ditolelir. Oleh karena itu, dalam gugatan mereka meminta PTUN Jakarta mencabut Surat OJK Nomor S-510/PM.112/2019 tanggal 29 Agustus 2019 yang merugikan penggugat/kliennya.

“Sanksi administratif terhadap klien kami berupa denda Rp 2 miliar ditambah bunga sebesar 2 persen setiap bulan tidak dapat kami terima. Kami juga menilai sanksi denda Rp 2 miliar itu mengada-ada karena tanpa aturan main atau landasan hukum,” ujar Hartono Tanuwidjaja di Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Penggugat menyebutkan, Surat OJK Nomor S-510/PM.112/2019 tanggal 29 Agustus 2019 perihal teguran kedua berisi sanksi administratif sebesar Rp 2 miliar ditambah bunga sebesar 2 persen terhadap Djong Effendi terkait perdagangan saham PT Berlina Tbk (BRNA) pada 02 April 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan pada kasus itu tidak ditemukan unsur atau indikasi tindak pidana yang dilakukan penggugat (Djong Effendi). Oleh karena itu, tergugat (OJK) hanya mengenakan sanksi administratif tetapi kisaran denda belum ditetapkan.

“Kalaupun terkena sanksi administratif setelah mendapat teguran secara tertulis, besaran dendanya hanya sekitar Rp 50 juga bahkan dapat dibayar secara mencicil. Maka itulah klien kami kaget dikenai sanksi administratif oleh OJK dengan denda yang di-mark-up tinggi sekali, tanpa didukung aturan main dan landasan hukum lagi,” tutur Hartono Tanuwidjaja.

Dalam berkas gugatan, Hartono menyebutkan sanksi administratif dengan denda Rp 2 miliar ditambah bunga tersebut bersifat konkrit, individual dan final. Pasalnya, karena obyek yang disebutkan dalam surat keputusan tidak abstrak tetapi nyata mengingat disebutkan nama penggugat sebagai subyek hukum. Sanksi itu final pula karena tidak memerlukan persetujuan lagi dari instansi tertentu baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal.

Sanksi dari tergugat itu sifatnya definitif bahkan telah menimbulkan akibat hukum. “Maka itu, tindakan tergugat telah melanggar dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Yakni pasal 102 UU No 8 tahun 1995 tentang Pasari Modal jo pasal 13 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK 04/2014 tentang Tata Cara Penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.

Menurut Hartono, kliennya juga telah melakukan penolakan atas sanksi administratif OJK dengan alasan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu diajukan surat keberatan tertulis, namun tidak diindahkan. Oleh sebab itu, penggugat menempuh langkah hukum ke PTUN Jakarta karena institusi tersebut dinilai berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai pasal 47 UU No 5 tahun 1986 tentang PTUN.

Keberatan dan penolakan atas sanksi administratif yang dilakukan penggugat justru dijawab dengan perlakuan tidak adil oleh tergugat. Bahkan diskriminatif, karena sanksi yang dijatuhkan beda atau secara khusus untuk penggugat. Oleh sebab itu, penggugat melalui tim pembelanya berharap majelis hakim PTUN Jakarta agar mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga diminta membatalkan atau menyhatakan tidak sah surat OJK No S-510/PM.112/2019 tanggal 29 Agustus 2019 perihal teguran kedua yang berisi sanksi administratif sebesar Rp 2 miliar ditambah bunga sebesar 2 persen setiap bulan. Tidak itu saja, majelis hakim PTUN diminta agar mewajibkan tergugat mencabut surat OJK No OJK No S-510/PM.112/2019 tanggal 29 Agustus 2019.

Majelis hakim PTUN Jakarta diminta pula agar menetapkan sanksi administratif terhadap penggugat berupa teguran secara tertulis, atau kalau ada lebih dari itu berupa sanksi denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. “Putusan PTUN seperti itu jelas lebih adil, karena didasarkan atauran main dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hartono.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat