unescoworldheritagesites.com

Asisten Rumah Tangga Aniaya Bocah, Ditangkap Polres Jakbar - News

Kapolres Jakbar Kombes Audi Latuheru menggelar pers rilis pengungkapan penganiayaan yang dilakukan asisten rumah tangga.

JAKARTA:Polisi membekuk Asisten Rumah Tangga berinisial Noviana (23) yang diduga menganiaya bocah berinisial G (7). Tersangka merasa jengkel karena bocah kecil tersebut tidak bisa diatur.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut peristiwa nahas ini terjadi pada 8 Desember 2019 lalu. Video penganiayaan sempat Viral hingga menyeret wanita ini.

Menurut penyidik, pelaku melakukan tindakan kejam ini karena pelaku geram atas tingkah si bocah saat ke mal karena tidak bisa diatur pelaku. "Si bocah  dianggap bandel sekali saat itu. Esok harinya, pelaku melampiaskan kekesalannya seperti dalam video yang viral di kediaman korban di Jalan Jelambar Raya IV Gg ZZ Nomor 20 RT 2/9 Komplek Pakuwon, Grogol Petamburan, Jakbar," kata Kapolres (8/1/2020).

Dalam video terlihat, kaki dan tangannya diikat serta tersangka menutup wajah korban pakai wallpaper.

Akhir bulan Desember, pelaku pun mengundurkan diri sebagai ART Tjeuw Yannie (38) alias ibu korban. Lantas, masuk ART baru bekerja untuk Tjeuw. ART itu berinisial KBS. Tapi, semasa kerja KBS kecewa kerap dibandingkan dengan Noviana.

KBS terus mengatakan kalau Noviana tidaklah sebaik yang dipikirkannya. KBS lantas menunjukkan video dimana Noviana diduga pernah menganiaya G. Betapa kagetnya Tjeuw melihat video anaknya dianiaya tersebut. Hingga akhirnya laporan polisi pun dibuat.

"Dan ternyata video ini viral di sosial media. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memanggil orang tua untuk buat laporan," katanya.

Dari laporan itu lantas polisi mencokok Noviana di Jalan H Mali, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar. Pelaku diketahui sembunyi di tempat pacarnya di sana. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 UU RI No 35. Tahun 2014 Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

"Kami sita barang bukti berupa Gunting, Tali Tambang, walpaper, Hp dan pakaian korban. Tidak ada luka pada korban," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Tjeuw Yannie (38) mengaku kalau buah hatinya, G (7) diduga dianiaya oleh Asisten Rumah Tangganya sendiri. Aksi ini menjadi viral di media sosial. Dalam postingannya, Tjeuw mengaku kalau anaknya sempat diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.

Bukan hanya itu, wajah anak laki-lakinya itu disebut juga sempat ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas wallpaper dinding. Meski menangis, si ART ini tidak mengindahkannya. Terkait hal ini, polisi mengaku telah menerima laporan dari Tjeuw.

"Ya benar dan korban saat ini sudah melaporkan nya atas kejadian tersebut ke polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Januari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat