unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi Minta Tuntaskan Secepatnya Kasus Korupsi Jiwasraya - News

Presiden Jokowi

JAKARTA: Presiden Joko Widodo meminta urusan hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung  secepatnya diselesaikan. Kejaksaan Agung sendiri  telah menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, mencekal beberapa pihak yang terkait dan memeriksa cukup banyak saksi.

"‎Urusan hukum Jiwasraya di tangan Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan secepatnya," tutur Presiden Jokowi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kepala Negara mengaku sudah menerima laporan lengkap terkait kasus gagal bayar yang membelit Jiwasraya. Bahkan  telah memerintahkan beberapa menteri terkait menyelesaikan masalah Jiwasraya dari sisi korporasinya. "Sudah saya tegaskan, yang paling penting Menteri BUMN, Menteri Keuangan ‎dan OJK nanti yang menyelesaikan masalah bisnis ekonominya," tegasnya menambahkan.

Kejaksaan Agung  telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Berikutnya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelima tersangka tersebut telah dijebloskan ke dalam tahanan. "Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk  20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Jaksa Agung  ST Burhanuddin dalam laporannya terkait  hasil pemeriksaan sementara kasus Jiwasraya kepada Komisi III DPR RI menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK  dan telah melaksanakan ekspose dengan beberapa kesimpulan. "Telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Jiwasraya saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara," ungkapnya.

Tidak itu saja, penyidik juga  telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain di PT Trada Alam Mineral. "Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset, serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," jelasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung  juga sudah mengajukan surat permohonan pada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak terkait baik internal maupun eksternal dari PT Jiwasraya. "Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," tegasnya.

Burhanuddin menyebutkan pula bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. "Termasuk melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen asuransi Jiwasraya. Tim penyidik juga telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan,"  tuturnya. Atas dasar itulah, Kejaksaan Agung  mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. "Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat