unescoworldheritagesites.com

Resahkan Masyarakat, Kawanan Rampok Menyasar Penumpang Mobil - News

Foto (SK/Sadono)

JAKARTA : Tim Reserse Polda Metro Jaya ,(PMJ) menangkap 3 anggota kawanan perampok sadis yang acap meresahkan masyarakat.

"Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan yaitu dengan lebih dulu menculik korban di mobil, kemudian korban diperas. Sebelumnya, mereka sudah bagi tugas," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Jumat (31/1/2020).

Tersangka berinisial M (36), H (37) dan UH (35) alias Pesex . Sedangkan  J masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka M berperan sebagai otak atau inisiator aksi untuk melakukan pemerasan, H berperan sebagai driver atau supir, UH alias Pesex berperan memeriksa dan menggeledah tas korban. Sedangkan J, pelaku yang buron, perannya menakut nakuti korban

Dalam aksinya, kawanan ini menculik korban yang telah diincar dari sekitar rumahnya atau tempat tinggalnya. Kemudian korban di bawa masuk ke dalam mobil, dan korban diperas atau diambil semua harta bendanya.p

Menurut Yusri, pelaku mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan penyelidikan. “Setelah berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan, dan diancam akan ditembak jika tak mau,” katanya didampingi Kasubdit Resmob PMJ AKBP Handik Husen.

Kawanan penjahat jalanan ini adalah pemain lama yang sudah sering beraksi di kawasan Serpong hingga Tangerang.

“Dari modus dan cara mereka beraksi, terlihat bahwa mereka ini sudah sangat sering beraksi. Kami masih dalami lagi, siapa saja yang menjadi korban, selain korban terakhir yang melapor,” kata Yusri.

Aksi terakhir mereka kata Yusri terjadi pada 9 November di Serpong, Tangerang Selatan. Korbannya adalah OJK, karyawan swasta yang tinggal di Serpong.

“Pada Sabtu malam, korban yang baru pulang kerja didatangi para pelaku sebanyak 4 orang. Korban dibawa masuk ke dalam mobil, diancam dan diperas,” kata Yusri.

Pelaku berhasil mengambil satu handphone dan dompet berisi uang Rp 1,2 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” Yusri mengakhiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat