unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Kirim Surat Ke MA Soal Kinerja PN Jakarta Timur - News

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh terdakwa RHS di PN Jakarta Timur. (Ist).

JAKARTA: Kuasa Hukum korban dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, Cupa Siregar mengaku tengah berkirim surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kinerja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Cupa kirim surat itu lantaran tidak adanya keterbukaan informasi publik soal penahanan terdakwa RHS. Pasalnya, di website PN Jakarta Timur tertulis penahanan terdakwa RHS.

"Terdakwa tidak sama sekali ditahan di Rutan mana, namun masih berkeliaran bebas," katanya.

Cupa menyayangkan hal itu. Seharusnya, kata dia, informasi yang diperoleh dapat diterima dengan benar sesuai kenyataan sekaligus adanya pengawasan.

"Agar apa yang diterima masyarakat secara umum tentang informasi di Pengadilan bisa diakses sesuai kenyataan sebenarnya," ujar Cupa usai menghadiri Sidang kedua dalam agenda pembelaan terdakwa, Kamis (20/2/2020).

Ia menilai perkara ini tergolong aneh, mengapa PN Jakarta Timur kurang transparan dalam memberikan informasi ke publik.

"Jangan sampai kami bertanya tanya benarkah terdakwa ditahan sesuai website Pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Sidang kedua dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tidak dihadiri terdakwa RHS.

Sidang yang digelar kurang lebih setengah jam itu, kuasa hukum RHS meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handry Dwi Z, SH agar dapat mempertimbangkan kliennya atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkara pemalsuan dokumen tahun 2017.

Sebelumnya, kasus perkara RHS ini bergulir setelah dilaporkan oleh pimpinan Aishin Law Firm, Berman Nainggolan ke Polres Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan RHS sebagai tersangka, namun oleh kepolisian oknum pengacara ini tidak dilakukan penahanan. 

Tak berselang lama kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, RHS yang merupakan mantan partner pelapor juga tak ditahan.

Agenda persidangan pada 13 Februari 2020 bergulir, perkara RHS mulai disidangkan dalam agenda dakwaan, usai sidang RHS juga tidak dilakukan penahanan. *** 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat