unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda Desak Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Di Kobar - News

Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda Kamarudin Simandjuntak memberi keterangan pers, sesuai menanyakan kasus kliennya di Bareskrim Polri. (SK.id/sadono)

JAKARTA: Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk  menanyakan tindak lanjut penanganan kasus sengketa tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pasca penyitaan dokumen, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Kamaruddin, penyidik sudah memeriksa 19 terlapor dan saksi dalam kasus ini. Yakni  6 terlapor dan 13 saksi , 6 terlapor diantaranya, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan Sekda Kotawaringin Barat Suyanto.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menyita 6 alat bukti, dari BPN Kalimantan Tengah.

"Penyidik kepolisian dari bareskrim polri sudah melakukan penyitaan penyitaan dan pengeledahan. dan baru baru ini sekitar 1 minggu, 2 minggu menemukan di kantor BPN kota Palangkaraya sekitar 40 dokumen, dokumen kosong tahun 74, tetapi dokumen kosong ini sudah ditandatangani tinggal diisi saja. Jadi kalau dia mau misalnya mau ambil tanah kalian ya sudah diisi, ya jadi sudah punya surat yang sudah ditandatangani pejabat tahun 1974," jelas Kamaruddin Simanjuntak, Jumat (21/2/2020).

Karena itu Kamaruddin mendesak, Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan tersangka para terlapor dalam kasus ini.

"Untuk menjadikan mereka tersangka dan itulah harapan daripada keluarga ahli waris dari brata suwanda, bagaimana mereka dijadikan tersangka dan ditahan supaya jera," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya pada 2 oktober 2018, kuasa hukum ahli waris B Ruswanda yakni Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga ahli waris Kuncoro Candrawinata melaporkan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan 5 lainnya ke Mabes Polri.

Laporan atas tuduhan, dokumen palsu dan perbuatan melawan hukum atas tanah hak milik ahli waris seluas 10 hektare di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Keterangan Bupati

Terkait dengan kasus ini, Bupati Kobar Nurhidayah menjelaskan seputar apa yang dipertanyakan oleh penyidik. Ada 12 pertanyaan yang diajukan yang berkaitan dengan administrasi mengenai surat tanah tersebut.

“Tidak ada intimidasi dari penyidik Bareskrim. Mereka mempertanyakan masalah administrasi surat tanah. Saya jawab sepengetahuan saya mengenai tanah seluas 10 hektare itu,” jelas Bupati, saat diperiksa 29 Oktober 2019.

Nurhidayah juga menyebut bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh ahli waris Brata Ruswanda tidak berdasar. Padahal jelas-jelas dokumen itu sudah ada sejak lama dan yang perlu diketahui bahwa dirinya dilantik sebagai Bupati Kobar pada 22 Mei 2017 lalu. “Saya sampaikan apa adanya sesuai dengan fakta kepada penyidik. Tidak ada yang membuat surat palsu seperti yang dilaporkan,” ujarnya. 

Termasuk laporan kedua mengenai dugaan penyerobotan aset milik ahli waris Brata Ruswanda. Menurutnya apa yang dilakukan itu merupakan sebagai Bupati yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan serta mengamankan aset milik Pemkab Kobar. 

“Jadi saya tegaskan dalam pengamanan aset ini tidak ada motivasi sedikitpun untuk kepentingan pribadi. Ini hanya untuk mengamankan aset negara dalam hal ini Pemkab Kobar,” jelasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat