unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara Tuntut Pidana Mati Puluhan Anggota Sindikat Narkotik - News

Kejari Jakarta Utara

JAKARTA: Sedikitnya 20 terdakwa kasus narkotika yang terdiri dari anggota sindikat internasional, antarkota-kota besar, sindikat Aceh-Jakarta dituntut pidana mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara selama dua bulan terakhir. Namun ada beberapa di antara ke-20 lebih terdakwa itu akhirnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Satria Irawan SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan tuntutan mati terhadap anggota sindikat barang haram. Termasuk sindikat Malaysia-Jakarta. “Untuk terdakwa yang divonis seumur hidup kami tengah mengajukan banding,” ujar Satria di PN Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020), saat dia melihat kesiapan PN Jakarta Utara dan aparat Kejari Jakarta Utara dalam persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan (Kamis, 19/3/2020).

Satria mengakui pihaknya bukanlah sangat keras terhadap Bandar atau sindikat-sindikat narkotika sehingga para pelakunya dituntut maksimal pidana mati. “Barang buktinya banyak-banyak, bahkan ada di antaranya yang sudah berulangkali melakukan tindakan kejahatan serupa. Hanya lolos. Jadi, sesungguhnya sudah banyak sekali korban mereka kaitan peredaran narkotika yang dilakukan sindikat-sindikat tersebut,” ujarnya.

Terkini diajukan tuntutan oleh JPU Melda Siagian, Erni Malau, Ratna, Marsiti dan Tumpak Ebenezer terhadap terdakwa Jumadi, Syukur, Zulfikat dan Ichsanul Akbar yang dikenal sebagai kelompok Aceh-Jakarta. Keempat terdakwa tersebut dituntut masing-masing pidana mati. “Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa,” tutur Melda usai membacakan requisitornya di PN Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020).

Dalam requisitornya disebutkan bahwa narkotika jenis ganja seberat 423 kilogram dibawa kawanan itu dari Aceh ke Jakarta. Namun di Tanjung Priok petugas kepolisian berhasil membongkar aksi kawanan tersebut. Hanya saja seorang pelakunya masih buron atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka (para terdakwa) terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika yang ancaman maksimalnya pidana mati,” tutur Melda Siagian didampingi Erni Malau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat