unescoworldheritagesites.com

Kenakan APD, Polisi Tahan 25 Orang Kasus Sabung Ayam - News

Penggrebekan sabung ayam di Bekasi oleh Tim Jatanras PMJ. Petugas kenakan APD. (Istimewa)

JAKARTA:Tim reserse Polda Metro Jaya (PMJ)  menahan 25 dari  27 orang yang diamankan,  menyusul kasus sabung ayam di Perumahan Fajar Indah, Kranji,  Bintara, Beka

"Dari 27 orang yang diamankan, 25 diantaranya tersangka karena mempunyai peran masing-masing," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Rabu (22/4/2020).

Peran pelaku mulai dari mencarikan arena sabung ayam, ikut serta dalam judi dan sebagai penonton.

"Mereka ada pemeran utama pertama W, ini menyiapkan arena sabung ayam. Ada inisial E menyiapkan ayam-ayam jagonya. Ini ayam petarung yang harganya puluhan juta bahkan sampai ratusan juta karena ini khusus petarung," ungkap Yusri.

Polisi menyita 6 ayam jago, uang tunai Rp 4 juta, yang digunakan untuk ajang taruhan. Dalam penggerebekan, masing-masing anggota mengenakan pakaian APD (alat pelindung diri) mengingat untuk pencegahan Covid-19.

Lebih jauh Yusri mengatakan seluruh tersangka itu diganjarkan pasal berlapis. Mereka juga dikenakan undang-undang karantina karena tetap berkerumun dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang berlangsung.

"Khususnya nanti para pelaku utama kita kenakan Pasal 303 KUHP dan juga kita lapis UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2020) lalu menggerebek sebuah lokasi sabung ayam yang bertempat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat