unescoworldheritagesites.com

Polisi Ungkap Pelaku Penjualan Celurit Melalui Medsos, Pembeli Remaja Tawuran Di Bekasi - News

Pers rilis Polres Metro Bekasi Kota terkait penjualan Celurit melalui Medsos, Kamis (14/5/2020). (Foto: Dharma/suarakarya.id).

BEKASI: Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penjualan senjata tajam (sajam) berupa celurit melalui media sosial (medsos). Rata-rata pembeli berusia remaja.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijanarko mengatakan, pengungkapan penjualan barang sajam di dapat dari pelaku tawuran.

"Kami menangkap beberapa pelaku tawuran dan pemeriksaan soal Sajam. Mereka mendapatkan dari belanja online," ungkap Wijanarko dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/5/2020). 

Dari hasil penangkapan pelaku tawuran, kemudian polisi menindaklanjuti dan membentuk tim patroli cyber di medsos.

"Akhirnya, kami mendapatkan tersangka berinisial DP, usia 15 tahun," ujar Wijanarko.

Sebelum penangkapan, lanjut Wijanarko, Unit Jatanras memancing tersangka untuk membeli sajam tersebut.

Kemudian, polisi melakukan janjian di Stadion Chandrabaga Patriot dan bertemu tersangka membawa sajam berupa celurit di dalam sarung.

"Petugas mengajak tersangka untuk bertransaksi membeli sajam. Kemudian tersangka diamankan di GOR," ungkap Wijanarko.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

"Dan didapat senjata lain jenis corbek," imbuhnya.

Wijanarko menambahkan, pelaku dikenakan tindakan Undang-undang Darurat pasal 2 ayat (1) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, tersangka menjual celurit seharga Rp100 ribu. Rata-rata pelanggan tersangka yakni anak-anak remaja untuk melakukan kejahatan.

Polres Metro Bekasi Kota masoh melakukan proses pengembangan terkait aktivitas tersebut.

Polisi juga masih menyelidiki terkait produksi celurit yang dilakukan oleh tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat