unescoworldheritagesites.com

Isu Akan Ditahan, Advokat Alvin Lim Tegaskan Belum Pernah Diperiksa Penyidik - News

Pengacara Hendra Onggowijaya

JAKARTA: Advokat kritis, Alvin Lim SH, MSC, CFP menyatakan bahwa dirinya belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Raja Sapta Oktohari.

Penegasan ini disampaikan Alvin saat diminta tanggapan atas pemberitaan bahwa dirinya akan ditahan terkait dugaan perkara tersebut. Alvin Lim, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm ini menyatakan bahwa ia memang sudah datang ke Polda Metro Jaya, Senin ( 8/6/2020), namun pemeriksaan terhadap dirinya batal.

Alvin menyatakan bersedia untuk diperiksa namun atas pertimbangan penyidik, ditunda hingga minggu depan. "Sah-sah saja RSO mau melaporkan dirinya, biar nanti dibuktikan saja di kepolisian. Saya yakin penyidik cyber profesional," kata Alvin lagi.

Dirkrimsus adalah pemimpin yang bisa melihat kebenaran dalam kasus ini. Tolong jangan alihkan fokus sesungguhnya yaitu di laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang terlebih dahulu dilaporkan atas terduga Raja Sapta Oktohari sebagai Dirut dan pemilik PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang diulas oleh majalah Gatra berjudul "Skema Ponzi Mahkota Raja Okto" di sampul depannya ada foto ganteng Raja Sapta Oktohari.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim, percaya bahwa Kapolda sebagai pemimpin tidak akan membiarkan anggotanya untuk mengkriminalisasi dirinya. "Pak Kapolda itu pemimpin sejati yang punya integritas, saya percaya 100 persen, beliau adalah polisi yang promoter. Biar isu di luar bilang Alvin Lim ditahan padahal nyatanya penyidik sangat profesional dan bertindak promoter. Jangan adu domba saya/Advokat dengan polisi. Kami adalah mitra kerja sama aparat penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Alvin Lim, Hendra Onggowidjaja, SH, MH mengatakan bahwa seluruh advokat melihat dan mengawasi kasus ini, kenapa? Karena sebagai lawyer sudah jelas UU Advokat pasal 16 sudah mengatakan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, didalam maupun diluar persidangan (atas uji materiil MK terhadap pasal 16 UU Advokat ini).

Tentunya Polda tahu akan hal ini. Pada Senin (8/6/2020), kemaren puluhan advokat datang ingin melihat bagaimana perlakuan kepolisian terhadap Alvin Lim, yang jelas sedang menjalankan tugas dari kuasa puluhan korban perusahaan milik Raja Sapta Oktohari. Mereka prihatin bagaimana mungkin LP pencemaran nama baik terhadap seorang Advokat yang punya imunitas dinaikan ke penyidikan.

Ketika melihat Alvin Lim keluar dengan tidak ditahan, para advokat berujar apresiasi dan makin percaya Polri bertindak profesional. Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, dengan tegas mengatakan ada dua prinsip UU yang dilanggar apabila Advokat Alvin Lim Dipidana:

Pertama, secara formiil selain imunitas pasal 16 UU Advokat, juga pasal 50 KUHP juga mengatakan bahwa seseorang yang sedang menjalankan tugas, tidak boleh dipidana. (Saat melakukan pers release, Alvin Lim sedang menjalankan tugas sesuai UU Advokat. Ini adalah alasan pembenar dalam undang-undang.

Kedua, secara materiil pasal yang dilaporkan yaitu pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam penjelasannya, mengikuti pasal 310 KUHP yang mana ayat 3 mengatakan bahwa, "Bukan Pencemaran nama baik apabila dilakukan untuk kepentingan umum".

Siapapun yang membaca jelas melihat 3/4 isinya adalah mengenai himbauan agar masyarakat yang menjadi korban melapor. sehingga unsur mencemarkan nama baik gugur. Nyatanya berkat pengumuman di Facebook LQ Indonesia Lawfirm, sebulan kemudian 2 orang korban melapor di bulan Mei 2020 dengan kerugian 24 miliaar dan 20 orang lainnya melapor kembali di bulan Juni 2020 dengan kerugian Rp48 miliar.

Sehingga jelas terbukti himbauan tersebut adalah nyata dan berguna bagi masyarakat umum. Menurut Doktor Dwi Seno,perlu kehati-hatian penyidik apabila membidik Advokat Alvin Lim, karena polisi wajib mengingat bahwa Advokat adalah sesama penegak hukum, dan polisi wajib mengikuti aturan UU termasuk UU Advokat.

"Jangan sampai ada konflik interest dan kasus pesanan. Apalagi perpecahan antara polisi dengan Advokat yang sedang membela kepentingan umum," ucapnya. Kuasa hukum Alvin Lim, Hendra Onggowidjaja mengatakan bahwa jarang ada Advokat seperti Alvin lim yang tulus mau membantu para korban apalagi ketika lawannya penguasa dan pengusaha besar.

Sudah tiga lawyer kondang papan atas menolak kasus skema ponzi ini dari pengakuan para korban. Namun Kuasa hukum Alvin Lim, mengatakan bahwa,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat