unescoworldheritagesites.com

Ketua Amarta: Masyarakat Yang Kontra Reklamasi Silahkan Adu Argumentasi Ilmiah - News

Ketua Amarta M Rico Sinaga

JAKARTA: Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga mengatakan, prokontra terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait reklamasi kawasan Ancol Timur yang disuarakan oleh perorangan, komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ibu Kota adalah hal yang wajar saja.

Bagi mereka yang anti reklamasi karena memang dari awalnya sudah tidak suka terhadap personal Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

"Masyarakat yang kontra selalu mencari kelemahan dan kekurangan Gubernur Anies untuk kemudian menyalahkan, membuli di media sosial hingga menggelar aksi demo. Tidak dilarang masyarakat melakukan koreksi terhadap kebijakan Gubernur Anies, silahkan saja sejauh masih dalam koridor perundang undangan, dan ada argumentasi yang kuat," kata Rico Sinaga, kepada , Kamis pagi (6/8/2020).

Aktivis senior ini berada di pihak Gubernur Anies juga punya argumen yang kuat, mengapa Rico mendukung kebijakan reklamasi tersebut? Dia menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, Gubernur Anies memiliki kewenangan yang diatur undang-undang mengeluarkan kebijakan khusus melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Sehingga diterbitkan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Pengembangan Kawasan Wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare.

Terbitnya surat Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha, dijelaskan bahwa perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub itu.

Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.

Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Rico menambahkan, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Rico menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah merestui empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai bagian dari kawasan Jabodetabek-Puncur atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

" Artinya persoalan reklamasi Ancol sudah beres," ucapnya. Dalam Perpres No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang diundangkan pada 16 April 2020, tujuan dari pembentukan Perpres ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Saya berharap kepada masyarakat yang kontra terhadap reklamasi Ancol, silahkan gelar diskusi terbuka untuk adu argumen yang ilmiah, dan disampaikan secara intelektual. Undang pihak Gubernur Anies/ Pemprov DKI agar semua clear," tutur Rico Sinaga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat