unescoworldheritagesites.com

Rico Sinaga: Reklamasi Ancol Tak Mengganggu Aktifitas Nelayan - News

Ketua Amarta Rico Sinaga

JAKARTA: Polemik panjang tentang reklamasi Ancol yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT Pembangunan Jaya seluas lebih kurang 155 hektare (ha) sama sekali tidak mengganggu aktifitas nelayan tangkap dan budidaya.

Sebab, di lautan kawasan Ancol Timur, tidak ada aktifitas nelayan. Hal itu ditegaskan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga kepada , Sabtu (8/8/2020) .

" Kami bersama sejumlah LSM dan aktifis Jakarta melakukan kunjungan dengan menaiki perahu mengelilingi pantai sepanjang 155 hektare itu, memang tidak ada nelayan yang mencari ikan atau keramba budidaya ikan, udang, kerang di situ," kata Rico dalam keterangannya kepada , Sabtu (8/8/2020).

Aktifis senior Jakarta ini menambahkan, berbeda dengan reklamasi pantai utara Jakarta di Pantai Indah Kapuk (PIK), tak jauh dari kawasan itu memang ada aktifitas nelayan tangkap dan budidaya.

Rico menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah merestui empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebagai bagian dari kawasan Jabodetabek-Puncur atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

" Artinya persoalan reklamasi Ancol tidak ada masalah karena telah diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Pengembangan Kawasan Wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Kepgub itu mengacu pada Nomor Perpres No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang diundangkan pada 16 April 2020," katanya

Tujuan dari penerbitan Perpres ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Saya berharap kepada LSM yang mengatasnamakan nelayan yang anti reklamasi Ancol, silahkan gelar diskusi terbuka untuk adu argumen yang ilmiah, dan disampaikan secara intelektual. Undang pihak Gubernur Anies/ Pemprov DKI agar semua clear," tuturnya menegaskan.

Rico memberikan solusi agar dikawasan reklamasi Ancol nanti di bagian belakang yang dekat dengan pantai dibangun rumah panggung di mana di bagian depan (teras) dibuat restoran seafood, dibagian belakang untuk hunia, dan di bawahnya dapat dibuat keramba budidaya ikan, udang dan kerang.

"Klaster itu bisa dibuat 500-1000 rumah untuk nelayan. Dan ini menjadi lokasi binaan UMKM Pemprov DKI, juga bisa menjadi percontohan penataan kawasan pantai di Indonesia," ucap Rico.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat