unescoworldheritagesites.com

Pemkab Bekasi Akan Disomasi Soal Plt Dirut PDAM TB - News

Nicodemus Godjang. (Foto: Dok/suarakarya.id).

BEKASI: Surat Keputusan (SK) penugasan Usep Rahman Salim sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dianggap Komisi I DPRD Kota Bekasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017. 

Bahkan Komisi I tak akan segan melayangkan somasi ke Pemkab Bekasi jika tidak ada revisi soal penugasan tersebut.

"Itu tidak benar, harus segera direvisi Bupati Bekasi. Kalau tidak, kami akan somasi," tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang kepada , Selasa (1/9/2020). 

"Jika tidak digubris juga, kami akan Praperadilkan," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Nico menjelaskan, pertama SK penugasan itu harus diketahui DPRD dan Pemkot Kota Bekasi. Karena belum terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi.

Kedua, SK penugasan jelas melanggar PP 54 Tahun 2017. Karena masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi berakhir tanggal 19 Agustus 2020.

"Sudah habis masa jabatan baru diperpanjang. Kan ada aturannya. Seharusnya, penugasan Plt itu sebelum berakhir masa jabatan," ujar Nico.

Nico menjelaskan, di pasal 71 menyebutkan soal pengangkatan Plt dari unsur Dewan Pengawas, KPM, pejabat dan direksi PDAM (aktif).

"Posisi Usep sudah selesai, sudah dua kali menjabat. Tiba-tiba ditugaskan Plt. Ini jelas melanggar aturan," kata Nico. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat