unescoworldheritagesites.com

Kisruh Pengangkatan Dirut PDAM TB, Politisi PKS Akan Dipolisikan - News

Macab LMP Kabupaten Bekasi saat aksi menuntut Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mundur dari jabatannya. (Foto: Dok/suarakarya.id).

BEKASI: Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang berencana akan melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ani Rukmini ke polisi. Ani dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax soal pernyataannya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, jika Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan lagi terkait pemilihan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi. 

"Ini tidak bisa dibiarkan. Sudah keterlaluan. Saya tidak tahu apa maksudnya. Tapi dengan statemen itu sangat tidak layak jika dia tahu aturan. Saya sendiri yang akan gugat dan laporkan ke pihak berwajib," tegas Nico, di Bekasi, Kamis (10/9/2020).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, hingga saat ini kewenangan Pemkot Bekasi sebagai salah satu pemilik PDAM Tirta Bhagasasi. Meski pun sudah berakhir kontrak. 

Saat ini, surat pemisahan dengan kewajiban Kota Bekasi sebesar Rp99  hingga Rp199 miliar hasil hitungan KJPP dan BPKP sudah keluar. Namun untuk permintaan Pemkab Bekasi atas hasil konsultasi BPKP sebesar Rp181 miliar yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sudah diterima dan segera dibahas oleh DPRD Kota Bekasi.

"Nah, itu salah satu bukti jika kewenangan Pemkot Bekasi masih ada, karena belum ada pemisahan. Jadi, tidak ada dasar dewan Komisi I DPRD Kota Bekasi mengatakan kami (Pemkot Bekasi) tidak punya kewenangan. Makanya, kami akan gugat Kerua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang menyebarkan berita bohong," tegas Ketua Bapemperda ini.

Sebelumnya, seperti dikutip dari laman reaksinasional.com, Senin (7/9/2020), Ketua Komisi DPRD Kota Bekasi Ani Rukmini mengungkapkan jabatan Usep Rahman Salim diperpanjang kembali sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi setelah masa jabatan itu berakhir sejak 19 Agustus 2020.

Ani menyatakan jika perpanjangan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi itu dilakukan oleh Kuasa Pemilik Saham (KPM) dalam hal ini Bupati Bekasi.

Dikatakan Ani, saat ini jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi telah dilakukan perpanjangan, dan Usep Rahman Salim yang kembali menjadi dirut. Sehingga tidak ada lagi kekosongan jabatan Dirut di PDAM.

"Tidak ada Plt, yang ada adalah perpanjangan jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM," ujar Ani.

Ani mengungkapkan, berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 53 Tahun 2017 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) NoMor 37 Tahun 2018 dan penilaian kinerja PDAM Tirta Bhagasasi. Sehingga KPM selaku pemilik PDAM Tirta Bhagasasi dibenarkan untuk memperpanjang jabatan dirut meskipun tanpa melalui tahapan open bidding.

Dan berdasarkan pembentukan PDAM Tirta Bhagasasi dibentuk berdasarkan Perbup dan Perda Kabupaten Bekasi, sehingga Pemkab Bekasi tidak perlu meminta izin dari Pemkot Bekasi.

Sebab kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan milik Pemkab Bekasi. Kini pemisahan asetnya sudah disepakati sekitar Rp181 miliar.

"Sesuai aturan yang berlaku, tidak ada permasalahan perpanjangan jabatan dirut. Terlebih, terbentuknya PDAM saat Kabupaten Bekasi masih satu, sehingga tidak perlu adanya kesepakatan dengan Pemkot Bekasi," ungkap anggota DPRD Fraksi PKS ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat