unescoworldheritagesites.com

Maling Motor Makin Marak Di Tengah Pandemi, Polisi Tembak Pelakunya - News

Tersangka curanmor yang ditangkap Resmob dalam sebulan terakhir. (Istimewa)

JAKARTA: Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terus marak di tengah pandemi. Kendati hampir tiap hari ada pengungkapan kasus, tingkat aksi kejahatan ini tidak pernah turun.

"Kejahatan curanmor memang terus meningkat. Apalagi ditengah pandemi, dan tim kita juga tidak kendor melakukan penangkapan," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jumat (6/11/2020).

Ketidakkendoran ditunjukkan seperti penangkapan yang baru dilakukan terhadap   MJ (20) dan A (26). Keduanya spesialis pencuri  sepeda motor puluhan kali, di mana sudah ratusan kali sepeda motor mereka curi.

MJ dan A ditangkap Kamis 5 November 2020 di Jl. Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Peran dari masing-masing tersangka,  MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka kerap beraksi di daerah Tangerang dan tidak segan-segan melukai korbannya.

Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Dengan sigap petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat pelaku di bawah ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran (sepeda motor yang parkir di halaman dalam keadaan sepi).

"Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” ujar Yusri.

Komplotan ini melengkapi aksi dengan senjata untuk menakut-nakuti orang yang menghalangi. Mereka tak segan melukai korbannya. Karena itu ketika melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi menembak kakinya untuk melindungi diri.

Lanjut Yusri, kronologinya pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya dengan kondisi stag dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motor hilang, korban melapor ke petugas polisi.

“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3  proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Agar hal serupa tak terjadi apalagi di masa pandemi, PMJ mengingatkan agar pemilik kendaraan menambahkan kunci ganda, tidak parkir di sembarang tempat, melengkapi cctv di masing-masing rumah untuk memudahkan polisi melacak pelakunya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat